Jadi Saksi di PN Medan, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Ngaku Minta Rp 500 Juta untuk Jabatan Sekda

Views: 282

Medan – medianasionalnews. Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Yusmada (Sekda)di persidangan, M. Syahrial mengatakan bahwa uang suap yang ia terima dibuat seolah – olah sebagai pinjaman atau utang.Cara ini dianggap mampu untuk mengelabui petugas KPK.

“Iya, (uang suap dibuat seperti utang). Benar semua Yang Mulia,” katanya, Senin (6/12/2021).

Terkait suap lelang jabatan Sekda Tanjungbalai, M Syahrial juga mengakui ada meminta uang Rp 500 juta dari Yusmada. Namun, kata Syahrial, yang dia terima hanya Rp 100 juta saja.

“Saya memanggil Sajali (orang kepercayaan) supaya mempertanyakan Yusmada, apabila jadi Sekda apa visi misi dan programnya. Selain itu, saya sampaikan ke Sajali kalau mau jadi Sekda adalah uang – uangnya saya sampaikan,” kata Syahrial menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Medan.

Syahrial mengatakan, ia sempat tiga kali memerintahkan Sajali yang merupakan teman akrabnya, untuk menemui Yusmada guna memastikan kesediaan Yusmada menjadi Sekda dengan memberikan sejumlah uang. Saat itu, Syahrial meminta Rp 500 juta, namun sempat ditolak oleh Yusmada.

“Kalau tidak salah nominalnya pertama Rp 500 juta. Tapi Yusmada kebaratan, enggak sanggup dia segitu, setelah itu saya suruh jumpai, berapa kemampuannya, lalu disampaikan Sajali Rp 300 juta, itu pun liat nantilah katanya.
Setelah itu udah mau dekat pelantikan, SK nya sudah saya tandatangan, akhirnya realisasinya Rp 100 juta,” bebernya.

Meski demikian, Syahrial mengaku tidak pernah mengeluarkan perintah atau berkoordinasi kepada bawahannya yang menangani pemilihan Sekda supaya Yusmada diloloskan, sebab katanya dari semua kandidat nilai Yusmada yang tertinggi.

“Tidak ada (perintah) karena memang nilainya yang paling tinggi,” katanya.

Dalam sidang tersebut, Syahrial juga mengaku bahwa ia sempat mengatur strategi agar perbuatannya tidak terendus KPK, Syahrial mengaku sempat mengatur siasat agar pemberian uang tersebut diganti menjadi uang pinjaman, bukan suap lelang jabatan.

“Iya benar, usai diperiksa KPK itu,” katanya saat JPU membacakan BAP.

Usai mendengarkan keterangan saksi, saat dikonfrontrir terdakwa Yusmada membenarkan semua keterangan Syahrial.”Ya benar semua Yang Mulia,” kata Terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang pekan depan.(@ndi/boby)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page