Medan – medianasionalnews. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan, ringkus dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang sudah buat masyarakat resah.
Kedua pelaku yang ditangkap polisi ini bernama David Ifani Limbong dan Hervin Nasution.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M.Arifin yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Rabu (27/10) mengatakan” Kedua pelaku curanmor yang ditangkap petugas hasil Operasi Kancil 2021 yang digelar Unit Reskrim Polsek Medan Timur selama seminggu.
“Dari pelaku David Ifani Limbong terbukti telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario, milik korban Yuli Darma di Jalan Rakyat, Simpang M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis ( 30/9/2021) lalu.
” Semantara, pelaku atas nama Harvin Nasution melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 4369 HJC ,Selasa (12/10/2021) lalu, milik korban Arif Juliardi di Jalan Ampera V, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur” jelas Kapolsek.
Masih dikatakan Kapolsek, modus pencurian yang dilakukan pelaku Harvin Nasution mengambil kunci dari dalam rumah korban lalu membawa kabur sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.
“Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan pelaku Harvin Nasution dapat diamankan saat berada di Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor,” ungkapnya sembari menambahkan tersangka Harvin Nasution mengaku telah menjual barang bukti sepeda motor korban kepada penadah seharga 1,8 juta.
“Dari tangan kedua pelaku curanmor yang diamankan itu personel menyita barang bukti sepeda motor hasil tindak pencurian, celana dan baju,” terang mantan Kasi Propam Polrestabes Medan tersebut.
Arifin menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatanya kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun pejara” pungkasnya. Afdal