Sumsel – medianasionalnews. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menangkap 17 orang pelaku tindak kejahatan narkoba di wilayah Sumsel selama September 2021 ini.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, pada September 2021 ini anggotanya berhasil mengungkap 14 laporan polisi dengan mengamankan tersangka sebanyak 17 orang yang terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan.
“Dari tangan para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,3 kilogram sabu, 2.168 butir ekstasi dan 55,66 gram serbuk ekstasi,” ujarnya, Kamis, (23/9/ 2021).
Dijelaskan Kombes Heri, dari hasil ungkap kasus yang dilakukan ini pihaknya berhasil menyelamatkan 18.462 jiwa.
“Kita harapkan akan terus melakukan pengungkapan kasus yang kita prediksikan akan menyelamatkan lebih banyak lagi masyarakat dari jeratan barang haram ini,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan para pelaku di jerat primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subseder pasal 112 ayat (2) Jo pasl 132 ayat (2), 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup.
Dari pelaku yang berhasil diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKI dan Kabupaten Ogan Ilir.(hm)