Tanjung Pinang – medianasionalnews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Batam Shelindo Pratama, Aman.
Dia akan diperiksa dalam kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Tahun 2016-2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (6/9).
Selain Aman, tim penyidik juga bakal memeriksa empat saksi lainnya. Keempatnya yakni Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan; Direktur CV Three Star Bintan, (Cabang Tanjungpinang) Bobby Susanto; Direktur CV Three Star Bintan, Agus; dan pihak swasta, Budianto.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi, sebagai tersangka yang diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman keras (miras) di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Selain Apri, KPK juga menjerat Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Moh Saleh H Umar sebagai tersangka.
Saleh diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus ini. KPK menduga kasus korupsi pengaturan cukai rokok dan miras ini negara dirugikan Rp 250 miliar. (@ndi/hg)