Medan – medianasionalnews. Ntah apa lagi dibenak pikiran hakim anggota Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK), Herlina, SH, dan Angga supervisor PLN ULP Medan Baru untuk mecari kebenaran. Padahal, dari sidang pertama sampai sidang kelima, Angga tidak bisa menghadirkan oknum petugas Penertiban Pemakaian Listrik (P2TL) PLN ULP Medan Baru yang memutuskan KWH meteran listrik Bambang Wahyudi, dan barang bukti yang diminta majelis hakim BPSK.
Ini malah datang tamu yang tidak diundang merupakan 3 orang oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru, yang berbeda menghadiri sidang kelima dikantor Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK), Jalan Sei Galang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kamis (12/8/2021).
Diduga sidang di BPSK, sidang Sulang – Saling yang artinya sulap sana selip sini, yang dibelokan sana – sini seperti dikedai Kopi.
Kuat dugaan Bambang Wahyudi sebagai penggugat, menilai hakim anggota BPSK ibu Herlina, SH, mempunyai kepentingan untuk memenangkan Angga supervisor PLN ULP Medan Baru yang telah melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas.
Dihadapan majelis hakim BPSK, Bambang Wahyudi konsumen / pelanggan yang dicopot KWH meteran listrik rumahnya oleh oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru menyatakan” 1 dari 3 orang oknum petugas P2TL yang dihadirkan ini, ada yang saya ketaui saat mendatangi rumah saya, kalau yang dua oknum ini saya tidak tau.
Disitu, hakim anggota BPSK Prov. Sumut, Herlina, SH, yang sudah mengajukan surat pernyataan Arbitrase dan memaksa Bambang Wahyudi sebagai pengguggat untuk menanda tanggani yang dilanjuti Angga supervisor PLN ULP Medan Baru sebagai tergugat juga menandanda tangani surat tersebut.
Dalam sidang kelima ini hakim anggota BPSK, Herlina, SH, bertanya mengenai pelanggaran SOP yang dilakukan oknum petugas P2TL yang berbeda dihadirkan Angga, saat melakukan penindakan dirumah Bambang Wahyudi” Ada kalian minta izin sama pemilik rumah saat melakukan penindakan KWH meteran listrik bapak Bambang Wahyudi, dan kenapa kalian katakan timah segel yang menempel di KWH meteran pak Bambang Wahyudi rusak / cacat sehingga PLN ULP Medan Baru mengalami kerugia 41, 05, bagaimana itu?
Yang dijawab oleh seorang oknum petugas P2TL bernama Amrizal Tanjung dihadapan majelis hakim BPSK, penuh kebohongan / memberi keterangan palsu.
” Tidak benar itu semua keterangan dari mereka bapak dan ibu majelis hakim. Mereka melakukan penindakan dan mencopot paksa KWH meteran listrik dirumah saya pada tanggal 23/ Februari / 2021, dan melalukan pemutusan arus listrik dirumah saya pada tanggal 16/Juni/2021, sampai dinihari rumah yang saya tempati bersama istri saya gelap gurita ” jawab Bambang Wahyudi diruang sidang yang dihadiri ketua umum LP3SU, Salfimi Umar dan awak media saat melakukan peliputan.
Ironisnya, saat majelis hakim anggota BPSK, Herlina, SH, meminta surat tugas ketika melakukan penindakan dirumah bapak Bambang Wahyudi, hakim anggota Herlina terkejut” Ini surat tugas bulan Juli, semantara kalian melakukan penindakan dibulan Februari” jawab hakim anggota BPSK, Herlina kepada oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru.
Sudah jelas oknum petugas P2TL yang berbeda dihadirkan dan Angga supervisor PLN ULP Medan Baru, melakukan pelanggaran SOP dan manipulasi data. Artinya, KWH meteran listrik yang dicopot secara paksa, semulanya tidak ada ditemukan pelanggaran. Tapi, setelah dilakukan penyitaan oleh pihak PLN ULP Medan Baru, mereka melakukan manipulasi / keterangan palsu di BAP sampai disidang kelima ini.
” Kenapa Angga tidak menghadirkan oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru dan barang bukti 1 unit KWH meteran listrik merek Melcounda tahun 2003, milik saya. BPSK kita ini melalui hakim Arbitrase adalah perpanjangan pemerintah guna untuk melindungi konsumen, yang mencari kebenaran dan keadilan. Jadi, saya berharap majelis hakim dipengadilan BPSK jalankan tugasnya sesuai UU hukum peraturan dan keputusan” tutup Bambang Wahyudi. Afdal