Tidak Ada SOP Dan Tunjukan Surat Tugas, Oknum P2TL PLN ULP Medan Baru Putus Listrik Konsumen

Views: 835

Medan – medianasionalnews. Oknum petugas Penertiban Pemakaian Listrik (P2TL) PLN ULP Medan Baru, diduga melakukan pelanggaran. Pasalnya, listrik rumah konsumen / pelanggan bernama Susiati, warga Jalan Setia Budi Pasar 1 Gang Amal No.1, diputus oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru.

Kuasa hukum Susiati, Syahrizal Ginting, S.Pd, SH., MH., Saat dikonfirmasi awak media dihalaman kantor Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK), Jalan Sei Galang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kamis (12/8/2021) mengatakan” 3 orang oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru yang didampingi oknum TNI, tidak ada SOP dan menunjukan surat tugas saat mendatangi rumah konsumen. Kenapa TNI yang mendampingi mereka, seharusnya dari pihak Kepolisian yang ikut mendampingi pihak PLN” ujarnya.

Syafrizal menjelaskan” Lagian mereka melakukan pemutusan arus listrik rumah konsumen tanpa ada pemberitauan terlebih dahulu sama konsumen. Disitu, pihak PLN Medan Baru memaksa konsumen untuk membayar denda sebesar. Rp.10.440.000 (Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), agar arus listrik rumah konsumen dihidupkan kembali.

” Dengan cara dibuat kesepakatan dan tekanan, konsumen hanya mampu membayar Rp.1000.000 ( Satu Juta Rupiah ), makanya arus listrik rumah konsumen dihidupkan kembali. Alasan pihak PLN Mendan Baru konsumen dikenakan denda, karena ditemukan kawat jumper didalam KWH meteran. Semantara, konsumen merasa tidak pernah melakukanya.

” Nah, konsumen membayar rutinitas tiap bulan sebesar Rp.400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada pihak PLN Medan Baru, sesuai dengan daya konsumen 1300 VA. Artinya, ada unsur fitnah yang dilakukan pihak pengusaha” pungkas Syahrizal Ginting, S.Pd, SH., MH. Afdal

 

 

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
2
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page