Medan – medianasionalnews. Kasus 365 yang dilakukan oleh MR kepada korban Ria Triyunita sehingga sampai terseret, berhasil diringkus team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan, Rabu (23/6/2021).
Berawal kejadian saat korban Ria Triyunita (23), warga Jalan Rantau , Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang, sedang berjalan kaki di Jalan Kapten Sumarsono sambil memegang Hp ditanganya. Tiba – tiba pelaku MR (26) dengan mengandarai sepeda motor honda Vario warna Merah datang merampas Hp dari tangan kiri korban, sehingga korban terjatuh dan terseret sampai beberapa meter karena mempertahankan Hp miliknya.
Usai menjalankan aksi tindak kejahatanya, pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban yang sudah tergeletak tak berdaya.
Kemudian korban mendatangi Polsek Medan Helvetia guna membuat laporan polisi, dengan No: LP/111/III/2021/SU/POLRESRABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.
Hasil Penyidikan dan pengembangan di lapangan yang tak butuh lama Tekab Polsek Medan Helvetia mendapat titik terang keberadaan Pelaku MR (26) si Pelaku 365
Sekira pukul 13.00 wib, pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 pelaku dapat di tangkap Tekap Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo di jalan Mesjid Helvetia Timur dan pelaku mengakui perbuataannya saat dilakukan interogasi di TKP.
Dan pelaku MR (26), warga Jalan Mesjid Desa Helvetia kecamatan Sunggal mengatakan, HP hasil perbuatannya di jual melalui Face book dengan harga Rp. 600.000 <600000>.- (enam ratus ribu rupiah), dan uang hasil perbuatannya di gunakan untuk membeli bedak dan Narkotika jenis Sabu
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutaean melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K. S.I.K., mengatakan” Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman kurungan badan 9 Tahun Penjara” pungkasnya. Afdal