JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini. Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait. “Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021). Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri. “Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ucap Muhadjir. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (ist) Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman. “Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” pungkas Muhadjir. Cuti Bersama Dipangkas 5 Hari, Sisa 2 Hari, Inilah Daftar Hasil Revisi SKB Cuti Bersama Tahun 2021 Jatah libur tahun 2021 direvisi. Pemerintah memangkas cuti bersama dan libur nasional.
Pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021, demi menekan penyebaran Covid-19 saat libur panjang. Berikut ini jadwal libur nasional dan cuti bersama 2021 setelah dipangkas pemerintah : Libur nasional 1 Januari Tahun Baru 2021 Masehi 12 Februari Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili 11 Maret Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 14 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 2 April Wafat Isa Al Masih 1 Mei Hari Buruh Internasional 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih 13-14 Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah 26 Mei Hari Raya Waisak 2565 1 Juni Hari Lahir Pancasila 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah 10 Agustus Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI 19 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Desember Hari Raya Natal Cuti bersama: 12 Mei (Hari Rabu) Hari Raya Idul Fitri. • 24 Desember (Hari Jumat) Hari Raya Natal. Sebelumnya, pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rapat dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, dan Asops Kapolri. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. “Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama.” “Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021). Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sedangkan cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. “Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir. Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan, dan mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara, program vaksinasi sedang berjalan. “Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya. Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan, dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
“Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 cuti bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” jelas Muhadjir. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan hari libur Hari Raya Idul Fitri 2021 hingga libur Tahun Baru 2022, diperpendek.
Menurut Tjahjo, hal tersebut bertujuan meminimalisasi penyebaran dan penularan Covid-19 saat musim libur panjang tersebut. Hal itu disampaikan Tjahjo dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020 secara virtual, Selasa (16/2/2021). “Kami usulkan supaya libur Idul Fitri (hingga) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek, dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin,” usul Tjahjo. Tjahjo menambahkan, usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota. Selain itu, ia mengatakan, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat.
“Sanksi tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat,” ucapnya. Tjahjo mengklaim, pemangkasan hari cuti bersama dan pelarangan ASN keluar kota di masa libur panjang, dapat menurunkan lonjakan kasus Covid-19 nasional. Hal itu terbukti dengan penerapan kebijakan larangan ASN, TNI, dan Polri ke luar kota saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2021, di mana mampu menurunkan jumlah kasus Covid-19 hingga 25 persen. “Kemarin (angka kasus Covid-19) sudah menurun 25 persen pada libur Imlek Sabtu-Minggu ini,” tutur Tjahjo. (hg)