Padangsidimpuan, medianasionalnews.id – Dampak dari pandemi Covid 19 yang sampai sekarang masih terus terjadi di berbagai daerah ditanah air diduga dimanfaatkan oleh Oknum pejabat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padangsidimpuan melalui perpanjangan SK tenaga honorer.
Pasalnya 128 orang tenaga honorer di kantor BPBD Kota Padangsidimpuan diduga dimintai sejumlah uang untuk perpanjangan SK, “beber beberapa tenaga honorer yang tak ingin identitasnya disebut. Diantara 128 tenaga honorer ada yang sudah mendapat SP (Surat Peringatan) sekitar 20 orang lebih ” Kami membayar Rp. 250ribu/tenaga honorer dan yang kena SP membayar Rp. 1 juta dan berpariasi. “Ungkap salah satu tenaga honorer.
Mereka menyayangkan tindakan tersebut. Namun mereka tidak dapat berbuat banyak. “Daripada diberhentikan sebagai tenaga honorer,”keluh mereka. Bahkan, ada salah seorang tenaga honorer terpaksa meminta uang Rp. 250ribu kepada Ibunya untuk diberikan kepada oknum pejabat di Ruang RR Kantor BPBD Kota Padangsidimpuan agar mendapatkan SK. Begitu juga kawan kawan lainnya,
Kepala Seksi RR BPBD Kota Padangsidimpuan saat dikonfirmasi diruangan kerjanya menjawab “Tidak ada, tidak benar itu, tapi biar lebih jelasnya silahkan konfirmasi pada atasan saya, ucap Kasi RR. Jum’at, (5/02/2021).
Kasi RR menambahkan selama menjabat saya disini kayaknya tidak pernah ada, tidak pernah ada itu. Mengenai hal itu saya tidak tau informasi itu, soalnya saya tak pernah mengutip uang SK tenaga honorer.
Terpisah saat awak media menanyakan hal tersebut kepada Kalak BPBD Kota Padangsidimpuan mengatakan itu untuk kegiatan sosial mereka. Jadi nanti apabila ada orang yang sakit, apa bila ada orang yang kawin menjadi kas dari pada staf yang bersangkutan. Tidak ada sama sekali untuk pribadi.”terangnya
Ia menambah, Saya hanya merobah state di lokasi perkantoran ini, artinya saya punya beberapa saksi saksi dan apabila mereka tidak aktif saya keluarkan ngapain saya pertahankan. Sama saya bukan uangnya tapi bagaimana supaya mereka disiplin bekerja,”ujarnya Sementara itu salah seorang Tokoh masyarakat Padangsidimpuan Imsar, S.Sos mengatakan “Apabila hal itu memang benar dilakukan oknum tersebut, sangat disayangkan, dengan dalih apapun itu menyalahi aturan dan masuk kategori pungutan liar, “ungkapnya (@*01)