
Deli Serdang – medianasionalnews. MT Owner Perumahan Sambirejo Residence yang berlokasi di Pasar VII, Gang Mawar 8, Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga melakukan penipuan terhadap pembeli rumah Sambirejo Residence bernama AS.
AS., melalui kuasa hukumnya, Hardian Maulana Putra, S.H., dan Arya Agustinus Purba., S.H. Jimmi Manurung S.H, Aulia Sani Harahap S.H, Vina Mustika,S.H , yang semuanya dari kantor Law office Hardian Maulana Putra & Partner menjelaskan” Bahwa klien kami telah melakukan transaksi pembelian rumah tersebut dengan senilai Rp.220.000.000 (Dua ratus dua puluh juta rupiah) juga membayar kepada notaris berinisial NS sebesar Rp.7.000.000 (Tujuh juta rupiah) guna untuk keperluan pembuatan dan pengurusan Perjanjian Jual Beli (PJB).Namun hingga saat ini, rumah yang dijanjikan tidak layak untuk ditempati dan tidak sesuai dengan kesepakatan sebagaimana tercantum dalam PJB” ujarnya, Sabtu (01/11/2025).
Masih dikatakan Hardian Maulana Putra, S.H.” Selain itu, terdapat sejumlah kondisi yang bertentangan dengan isi perjanjian, antara lain yaitu, air PAM belum masuk ke kawasan perumahan sebagaimana dijanjikan dalam PJB, sehingga penghuni tidak dapat memanfaatkan fasilitas dasar air bersih. Surat tanah juga belum dipecah (belum memiliki sertifikat terpisah), namun telah dijaminkan atau diagunkan ke pihak bank, yang jelas bertentangan dengan klausul perjanjian”
” Atas kondisi tersebut, pihak pembeli telah meminta pengembalian dana pembelian secara utuh serta ganti kerugian sebesar Rp77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah) atas biaya sewa kontrakan selama 11 bulan yang sebelumnya dijanjikan oleh MN. Dengan demikian, total kerugian yang dialami klien mencapai Rp304.000.000,- (tiga ratus empat juta rupiah).
Namun, hingga saat ini permintaan tersebut tidak diindahkan oleh MT selaku pemilik perumahan” jelasnya.
” Kami menduga ada persengkokolan / kerja sama antara Notaris dan Developer. Itu berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh kuasa hukum. Kuat dugaan kami juga bahwa adanya lagi persengkokolan antara Notaris NS, MN dan GN selaku Owner Perumahan Sambirejo Residence untuk menipu klien kami. Hal ini berdasarkan pada isi Perjanjian Jual Beli (PJB) yang secara tegas menyatakan bahwa: Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tidak dikenakan suatu sitaan, bebas dari gadai, dan beban-beban lainnya yang bersifat apapun.
” Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanah tersebut belum dipecah dan telah dijaminkan sebagai agunan kredit di Bank Raya Medan. ujar Hardian selaku kuasa hukum AS
Lanjut Hardian, kami selalu kuasa hukum telah melayangkan dua kali Somasi (peringatan hukum) kepada MT selaku penjual dan NS selaku notaris untuk segera mengembalikan seluruh dana pembelian rumah dan membayar kerugian klien kami
Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik maupun tanggapan dari pihak MN.

“Kami tegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian secara damai, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata, termasuk terhadap Notaris NS yang diduga turut serta dalam perbuatan melawan hukum tersebut.
Hardian menjelaskan”
Dalam proses penyelidikan dan upaya penyelesaian, kami selaku kuasa hukum juga telah melakukan pertemuan dengan MN, yang merupakan Anak dari MT, selaku pihak yang memiliki keterkaitan dalam kepemilikan dan pengelolaan lahan pada Perumahan Sambirejo Residence.Pertemuan tersebut dilakukan untuk menggali informasi serta memastikan posisi hukum dan tanggung jawab para pihak terkait pembelian perumahan dimaksud.
” Dari hasil pertemuan diperoleh keterangan awal bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perjanjian awal dan realisasi di lapangan, termasuk terkait status tanah, fasilitas air, dan hak kepemilikan, sehingga semakin menguatkan dugaan adanya praktik manipulatif dalam proses jual beli rumah di kawasan tersebut” pungkasnya.
Sampai berita ini tayang , Notaris NS yang berkantor dijalan Medan Binjai Km 9,1 No 1 C, Desa Kp Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (01/11/2025) terkait pembeli rumah yang tidak sesuai Perjanjian Jual Beli (PJB), tidak menjawab / bungkam. **