Medan – medianasionalnews. Gawat kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) kota Medan, Alexander Sinulingga S.STP.,M,Si., bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait 61 unit bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berdiri di jalan Pasar 3 Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Diduga Kepala Dinas Perkim Alexander Sinulingga S.STP.,M,Si., melanggar UUD RI No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Ini seharusnya menjadi PR Walikota Medan Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., untuk menindak bawahnya yang bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Disitu, awak media coba konfirmasi ulang Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) kota Medan, Alexander Sinulingga S.STP.,M,Si., melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/10/2024) sekira pukul 17: 57, terkait 61 unit bangunan yang berdiri dijalan Pasar 3 Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), lebih memilih tidak menjawab / bungkam.
Sebelumnya, awak media coba konfirmasi pihak Kemacamatan Medan Perjuangan melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/10/) sekira pukul 14:24, terkait 61 unit bangunan yang berdiri diwilayahnya diduga tidak memiliki PBG menjawab” Pihak Kelurahan dan Kecamatan sudah menghimbau pemilik agar mengurus PBG bangunan tersebut. Dan kamipun sudah melaporkan ke Dinas Perkim bahwa bangunan tersebut belum ada PGB nya.
” Namun, sampai saat ini kami tidak tau perkembanganya. Karena, pengawasan bangunan yang tidak memiliki izin atau yang melanggar izin adalah wewenang dari Dinas Perkim” ungkap pihak Kecamatan Medan Perjuangan Samosir. Red