Medan – medianasionalnews. Kawasan Jalan Jumhana No.136 C, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area, Kamis (13/6/2024), dipadati penduduk sekitar. Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba ( Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, membongkar home industri pil ekstasi yang dikelolah pasangan suami istri ( Pasutri) selama 6 bulan lamanya.
Para tersangka yang diamankan polisi masing – masing berinisial HK suami dan istrinya DK sebagai pencetak ekstasi, wanita SS pemesan mesin cetak dari Cina, HD dan AP pemasaran, dan diamankan seorang wanita sebagai saksi S.
Disitu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di lokasi home industri mengatakan” Ada dua orang yang dalam Daftar Pencarian orang (DPO)
Dia menyebut, keberhasilan membongkar home industri ekstasi itu bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu.
Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni. Di lantai III rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium.
Bersamaan dengan keberhasilan itu, pihak Bea Cukai pusat mengendus adanya bahan kimia untuk membuat ekstasi yang dipesan dari Cina ke Medan.
Direktorat (Dit) Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut.
“Ini (home industri) sudah berjalan 6 bulan. Modusnya rumah biasa,” sebut Krisno.
Sementara, Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, tersangka mendapat ilmu cara membuat ekstasi melalui internet.
“Belajar otodidak dari internet,” ungkap Waka Polda.
Tersangka dapat memasang bahan baku untuk membuat ekstasi dari internet melalui market place. Para tersangka menargetkan pemasaran ekstasi merek Ferrari tersebut di Sumut.
“Target peredaran ekstasi ini di seluruh tempat hiburan di Sumut,” jelas Rony.
Dalam kesempatan itu Waka Polda Sumut menyampaikan, Provinsi Sumatera Utara sudah darurat narkoba, sehingga perlu peran semua pihak untuk memberantasnya.
Sebab, para pelaku kejahatan, terutama jalanan terbukti melakukan aksinya karena disebabkan faktor atau pengaruh narkoba.
“Seperti kita ketahui Sumatera Utara sudah darurat narkoba. Perlu perhatian kita semua pihak untuk memberantas narkoba,” pungkas Rony.
Dari pengungkapan itu turut disita berbagai barang bukti, di antaranya mesin cetak ekstasi, cairan kimia dan bahan baku pembuatan ekstasi. Afdal