Berita yang Viral Belum Tentu Benar

Views: 180
Tim kuasa hukum Freddy Simangunsong

Medan – medianasionalnews. Masih ingat berita viral terkait kasus yang menimpa Dr.H. Freddy Simangunsong. MBA, yang dilaporkan orang tua SFS berinisial RH di Polres Labuhan Batu dengan nomor : LP/B/996/VIII/2023/SPKT/Res.Lab.Batu/Polda Sumut, tanggal (16/Agustus/2023). Diduga, laporan itu adalah laporan palsu yang dilakukan RH.

Tim kuasa hukum Dr.H. Freddy Simangunsong. MBA, bernama, Arianto, SH, Masmulyadi, SH, dan Tengku Muhammad Fadel Rasyidi, SH, dalam keterangan Pres release, Minggu (19/11/2023) mengatakan” Bahwa klien kami atas nama Dr.H.Freddy Simangunsong.MBA., sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera, yang dilaporkan RH merupakan orang tua SFS.

” Menurut hemat kami, laporan tersebut diduga direkayasa. Yang mana, dalam laporan sikorban bahwa memberi keterangan tidak benar ( atau ada pihak ketiga yang mempengaruhi pelapor). Karena, dalam pemberitaan selalu dikaitkan kepada salah satu pejabat di Labuhan Batu yaitu, Wakil Bupati Labuhan Batu merupakan istri dari Dr.H. Freddy Simangunsong. MBA., sehingga pemberitaan tersebut menjadi viral.” pungkas Arianto, SH, yang mewakili tim kuasa hukum lainya.

Masih dikatakan, Arianto, SH.” Dari viral itu dan sampailah ke Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Maka kasus tersebut diambil alih dengan waktu yang sangat singkat dan menetapkan Dr.H. Freddy Simangunsong. MBA., sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Polda Sumut.

” Kebohongan pelapor yang kami maksud adalah, terlihat jelas hasil visum yang menyatakan bersih ( atau tidak ada perbuatan). Padahal, dalam laporannya pelapor bahwa tersangka ada melakukan kekerasan seksual. Kalau perbuatan itu ada, seharusnya hasil visum tidak bersih atau ada bekasnya. Hal ini, dibenarkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dalam siaran persnya melalui media online Detik Sumut, pada tanggal (05/September/2023). Begitu juga pernyataan kasi humas Polres Labuhan Batu dan ketua Komnas Perlindungan anak Labuhan Batu, melalui media online Medan Satu, tanggal (28/Agustus/2023).

“Kebohongan kedua pelapor mengatakan, bahwa perbuatan kekerasan seksual terjadi pada tanggal ( 05/Juli/2023). Padahal, ditanggal tersebut tersangka tidak berada dirumah dan sedang bermain kartu dengan teman – temanya. Dalam hal ini, istri sirih tersangka telah membuat laporan balik tentang pengaduan palsu di Polda Sumut, pada tanggal (09/ September / 2023) dengan nomor : STTLP/B/1079/IX/2023/SPKT/ Polda Sumatera Utara” ungkap Arianto, SH.

Lanjut Arianto, penetapan dan penahanan terhadap tersangka menurut hemat kami selaku penasehat hukum. Terkesan, tergesa – gesa yang sepertinya dipaksakan karena adanya berita viral, sehingga membuat pihak kepolisian tidak cermat dan teliti serta tidak menjalankan beberapa prosedur. Baik dalam KUHP maupun peraturan Kapolri, yang seharusnya dilakukan sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Salah satunya, terlihat dengan surat perintah penangkapan yang tidak mencantumkan tanggal masa berlaku surat perintah penangkapan tersebut.

” Maka, dalam hal ini untuk mendapatkan keadilan dan mempertahankan hak – hak hukumnya. Tersangka, telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negri Medan, tanggal (09 / November/ 2023), dengan register perkara nomor : 77/ Pid.Pra / 2023 / Pn.Mdn.

” Pada sidang pertama terlaksana pada tanggal (17/ November/ 2023). Namun, tidak dihadiri pihak Kepolisian Polda Sumut, tanpa ada alasan yang jelas sehingga sidang ditunda guna memanggil kembali pihak Kepolisian tersebut” paparnya.

“Dengan ketidak hadirnya pihak Kepolisian tanpa alasan yang jelas, wajar yang membuat kami menduga – duga. Jika penundaan tersebut hanya untuk mengulur – ulur waktu. Agar pihak Kepolisian bisa mendorong supaya berkas tersangka P – 21, dikejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Padahal, upaya praperadilan ini dilakukan untuk menjaga marwah institusi Polri, khususnya Kepolisian daerah Sumatera Utara. Agar terhindar dari keterangan bohong yang diterangkan pelapor, dan terhindar dari tekanan – tekanan berita viral tersebut. Terlebih lagi, saat ini merupakan tahun politik.

” Oleh karena itu, maka praperadilan yang diajukan tersangka saat ini sedang berproses dan telah mendapat jadwal / kalender sidang dari Pengadilan. Apalagi, kami sudah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Jaksa Muda bidang pengawasan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan tinggi Sumatera Utara, dan Aspidum Kejaksaan tinggi Sumatera Utara. Agar, tidak mem P – 21 kan atau mengembalikan berkas tersangka atas nama Dr.H. Freddy Simangunsong. MBA.

” Maka, dalam hal – hal yang telah dikemukakan tadi. Kami selaku tim penasehat hukum Dr.H. Freddy Simangunsong.MBA. Meminta, kepada pihak Kepolisian daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara. Untuk menjunjung dan menghormati hak – hak hukum klien kami Dr. H. Freddy Simangunsong.MBA. Yang saat ini sedang melakukan upaya hukum peraperadilan, untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi dirinya sesuai mekanisme yang dijamin oleh undang – undang.

” Kami juga meminta kepada pihak Kepolisian, untuk tidak memaksakan agar berkas tersangka P – 21, di Kejaksaan tinggi Sumatera Utara. Dan, kami juga meminta dengan kerendahan hati kepada Kejaksaan tinggi Sumatera Utara, untuk tidak mem P – 21 kan atau mengembalikan berkas tersangka atas nama Dr.H. Freddy Simangunsong. MBA” pinta Arianto, SH, dan tim kuasa hukum lainya. Red

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page