Medan – medianasionalnews. Unit Reskrim Polsekta Deli Tua dipimpin Iptu Irwanta Sembiring berhasil.mengungkap kasus pencurian kekerasan dengan meringkus 3 orang tersangka salah satunya pria berinisial K 42 tahun, warga Jalan Parang 4 Ujung Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Korban merupakan warga Jalan Beskem Kelurahan Sidangkat Kecamatan Sidikalang bernama Siwan Berutu (27 tahin).
” Waktu dan TKP ditangkap.
pada hari kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 18.00 Wib di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting dan Jalan .Parang II Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor,” sebut Kapolsekta DelinTua melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (21/6/2022).
Disebutkan barang bukti (BB) yang diamankan berupa1 ( satu) unit Mobil Toyota Avanza Nopol BK 1144 MU. 1 ( Satu ) Unit Handphone Warna Emas Merk Oppo
3. 1 ( Satu ) Unit Handphone Warna Hitam Merk Infinix
4. Uang tunai sebanyak Rp. 12.400.000
5. 1 ( Satu ) Buah Tas Ransel Warna Hitam Merk Polo Pro ( Koyak )
6. 1 (satu ) Buku Tabungan BCA.
7. 1 (satu) buah Celana Pendek warna biru.
8. 1 (satu) buah baju lengan panjang warna coklat.
9. 1 (satu) buah topi warna coklat.
Selain berhasil.meringkus K petugas Reskrim yang dipimpin langsung Iptu IIrwanta Sembiring juga berhasil.mengamankan tersangka lainnya yakni ipria nisial HT , 41 tahun, warga Jalan Parang II Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor dan pria Inisial D . Sedangkan 2 ( Dua ) orang lagi masuk daftar pencarian orang DPO ).
Dijelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 22.00 Wib korban edang berhenti di kawasan Jalan AH Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor tepatnya depan ayam penyet Surabaya.
Kemudian datang pelaku yang turun dari mobil tiba tiba mendatangi korban merampas tas milik korban. Namun, korban mempertahankan tasnya.
Pelaku dan temannya memukuli korban, sehingga tangan korban luka. Kemudian membawa lari tas milik korban dan pergi menggunakan mobil pribadi dengan No Pol BK 1144 MU,
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) buah tas sandang berisikan uang tunai sebesar Rp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah).
” Nah, pada hari kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 18.00 wib unit Reskrim Polsek Delitua mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan AH Nasution tepatnya depan ayam penyet Surabaya.
Atas perintah Bapak Kapolsek Delitua KOMPOL Dedy Dharma ,S.H saya selaku Kanit Reskrimm melaksanakan penyelidikan terkait Kasus 365 KUHP. Dan berhasil menemukan mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan perampokan tersebut di rumah milik Octa Br Sinambela di Jalan Bahagia Kelurahan Titi Rantai Medan Baru,” jelas Iptu Irwanta Sembiring SH, MH.
Selanjutnya dari hasil interogasi pemilik mobil tersebut menerangkan bahwa tersangka atas nama Karnadi Ginting menghubungi pemilik mobil lewat telpon Whatshap dengan mengatakan hendak merental mobil toyota avanza dan mengatakan kepada pemilik mobil bahwa yang menjemput mobil tersebut adalah temanya atas nama HT sebagai tersangka kedua.
Berbekal informasi dari pemilik mobil tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan kepada kedua orang tersebut.
Sekira pukul 23.00wib petugas berhasil mengamankan tersangka atas nama Inisial KG di depan oukup Tomy Bastanta Ginting di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.
Hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan perampokan bersama dengan 4 orang lainnya. Merental mobil avanza warna hitam bersama dengan 4 temannya untuk melakukan perampokan terhadap korban.
Hingga saat ini petugas masih terus mencari 2 orang yang ikut membantu melakukan perampokan tersebut.
” Kita minta agar keduanya.segera menyerahkan diri,” pungkas Iptu Irwanta Sembiring. Afdal