PT Pupuk Indonesia : Distributor dan Pengecer yang Lakukan Kecurangan Penyaluran dan Harga Akan Ditindak Tegas

Views: 222

Jakarta – medianasionalnews. PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur diminta menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyampaikan perseroan tidak ragu menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran enam Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

“Produsen pupuk tentunya tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut.

“Setiap Tindakan Penyelewengan Pupuk bersubsidi Dapat dijerat Hukuman Pidana maksimal 5 tahun Penjara, “ujar Wijaya Laksana. Selasa (21/12).

Wijaya mengatakan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, Tanggal 30 Desember 2020.

“Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani,” lanjutnya.

Kata Wijaya, HET yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 2.250 per Kg untuk Urea, Rp 2.400 per Kg untuk SP-36, Rp 1.700 per Kg untuk ZA, Rp 2.300 per Kg untuk NPK, Rp 3.300 per Kg untuk NPK berformula khusus, dan Rp 800 per Kg untuk organik. Adapun HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 Kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 Kg untuk pupuk jenis organik.

Selain itu, PT Pupuk Indonesia juga mengimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. “Sehingga petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET,” ucapnya.

Wijaya Laksana menerangkan beleid aturan yang menerangkan tentang keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang merupakan wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk  Gubernur pada tingkat Provinsi dan Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten atau Kota.

Untuk itu, Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar  sesuai aturan.(@ndi/hg)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page