Medan – medianasionalnews. Polsek Medan Area yang kini dipimpin oleh AKP Sawangin Manurung, mengamankan pelaku pecurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang beraksi diwilayah hukum Polsek Medan Area, Selasa (16/11/2021) sekira pukul 11:45 Wib.
Pelaku diamankan atas laporan korban bernama Angelina (19) warga Jalan Lorong Aman No.29, Lingkungan 15, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan.
Berawal kejadian, saat korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci di Jalan Sutrisno Medan samping toko tempatnya bekerja. Kemudian korban masuk ketempat toko tersebut bekerja seperti biasanya.
Sekira pukul 11:45 Wib, korban mendengar ada pelaku curanmor ditangkap. Lalu korban keluar dan melihat sepeda motor yang diparkirkanya telah berpindah. Kemudian korban bertanyak kepada penjaga parkir yang langsung dijawab penjaga parkir bahwa” Ada pelaku curanmor atas nama Ferdi Aditia (20) warga Jalan Tembung Pasar 7, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ditangkap. Sementara rekanya bernama Memek berhasil melarikan dan kini masih dalam pengejaran.
Saat diintrogasi oleh petugas parkir, pelaku mengaku melakukan pencurian kendaraan sepeda motor bersama rekanya yang kini sedang dicari petugas. Kemudian pelaku beserta barang bukti 1 buah kunci T , sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam BK 5471 AAI serta 1 Lembar STNK dibawa oleh petugas ke Mapolsek Medan Area.
Penjaga parkir bernama Freddy Cornelius Silalahi saat dikonfirmasi membenarkan dirinya ada mengamankan pelaku.
” Benar bang saya yang mengamankan pelaku, kini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan Kepolisian Polsek Medan Area” ujarnya.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung saat dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Rabu (24/11/2021) mengatakan” Pelaku kini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui sudah berapa kali dia melakukan pencurian tersebut. Atas perbuatanya, pelaku dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 5e subsider 362 KUHPidana terancam hukuman 7 tahun penjara” pungkasnya. Afdal