Medan – medianasionalnews. Dua pelaku pencurian ban serap diwilayah hukum Polsek Medan Timur, berhasil ditangkap team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan.
Kedua pelaku yang ditangkap polisi ini yaitu Fadly Aswandi (30) dan M. Aswin (20), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Mereka berdua ditangkap polisi saat menjalankan aksi pencurian ban serap di Jalan Cendana, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan, Senin (21/11/2021) mengatakan” Kedua pelaku berhasil ditangkap, saat personel yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora sedang berpatroli mengantisipasi aksi kejahatan jalanan.
“Kemudian personel dapat informasi dari masyarakat bahwa dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor sedang melakukan pencurian ban serap mobil milik Aldi Reza yang tengah terparkir di Jalan Cendana” ujarnya.
” Menindaklanjut informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku saat hendak menjual ban serap hasil curian itu di Jalan Gaharu. Lalu, kedua pelaku dibawa oleh personel ke Mapolsek Medan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, kedua pelaku ini mengakui atas perbuatanya yang telah mencuri ban serap tersebut. Kedua pelaku ini juga mengaku telah 10 kali melakukan aksi pencurian ban serap di beberapa lokasi di Kota Medan”. jelas Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora.
Sementara itu, Fadli mengaku bersama adik iparnya Aswin melakukan pencurian ban serap karena terdesak biaya untuk menghidupi keluarga.
“Aku seharinya bekerja sebagai tukang tambal ban. Karena butuh biaya terpaksa mencuri ban serap. Per ban serap aku jual Rp300 ribu,” akunya. Afdal