Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Senilai Rp.37 Miliar

Views: 259

 

Medan – medianasionalnews. Narkotika senilai Rp.37 miliar dimusnahkan dihalaman parkiran Polrestabes Medan Jalan Durian, Kecamatan Medan Timur, Selasa (09/11/2021) pukul 14:00 Wib.

Pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko yang didampingi oleh Wakil Walikota Medan, Aulia Rahman, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji , Plt Kasat Narkoba, Kompol Rikki Ramadhan, yang mewakili Kejaksaan Negri Mean dan tim Labfor Forensik Polda Sumut

Adapun narkotika yang dimusnahkan yaitu jenis sabu – Ganja, Heroin dan Pil Ekstasi, hasil operasi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan selama 3 bulan.

Masing – masing narkotika yang dimusnahkan yaitu 22,820,1 gram sabu, 1.165 butir pil happy five, 155 butir alprazolam, 2.844 gram heroin, 135 butir pil ekstasi, dan 197,22 gram ganja. Barang haram ini di dapatkan dari para tersangka berinisial GS, MH, ANS, MAN, seluruhnya warga Medan, VS, EA warga Batubara, J dan MC pasangan suami istri.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, narkoba senilai puluhan Milliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Narkoba jenis sabu, heroin, pil ekstasi dan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mengunakan mobil insenator dari BNN Sumut” jelas Kapolrestabes Medan.

Sebelum dilakukan pemusnahan barang haram tersebut, dilakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Polda Sumut untuk mengetahui kandungan narkobanya.

“Sebagai keabsahan bahwa barang haram tersebut merupakan narkoba yang bisa merusak mental generasi bangsa. Narkoba yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil ungkapan dari 8 tersangka yang ditangkap dari berbagai tempat di Medan dan daerah lain”, ucapnya.

Dari 8 tersangka yang diamankan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika. Ia menyebutkan, berdasarkan perhitungan Polisi, dari pemusnahan narkoba hari ini, ada sekitar 2 juta per jiwa yang diselamatkan.

“Jika ditotal keseluruhan barang haram tersebut mencapai Rp 37 miliar”, ujarnya.

Karena itu, Kombes Riko menambahkan, tidak akan kendur dalam pemberantasan dan penindakan kepada pengedar narkoba di Kota Medan.

“Semuanya harus dituntaskan. Kalau ada gembong narkoba melawan petugas sikat habis” paparnya.

Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat kota Medan turut serta dalam pemberantasan narkoba di Medan.

“Kota Medan harus aman dari peredaran narkoba” pungkasnya.

Dalam hal ini Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengaku bangga melihat kinerja Polrestabes Medan yang sangat luar biasa dalam mengungkap kasus narkoba di Kota Medan. Ada langkah tegas dalam mengungkap penyelundupan narkoba di Medan.

“Kita juga berharap generasi bangsa Indonesia jauhkan narkoba” sebutnya. Afdal.

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page