Medan – medianasionalnews. Team unit reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, tidak mengenal lelah memberantas peredaran narkotika khususnya diwilayah hukum Polsek Medan Baru. Pasalnya, team unit reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.
Pria yang ditangkap polisi ini berinisial MH (22), warga Jalan Setia Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Uly Lubis, SH, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH, Jum’at (29/10/2021) mengatakan” Berawal pelaku ditangkap oleh petugas atas informasi masyarakat, Sabtu (16/10/2021) lalu, sekira pukul 22:00 Wib. Disitu, informasi yang kita terima bahwa adanya peredaran narkotika di Jalan Setia Lama.
” Menindaklanjuti informasi tersebut, team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, melakukan Undercover Buy / menyamar sebagai pembeli” ujar Plt Kapolsek.
Masih dikatakan Uly, begitu petugas tiba dilokasi MH mengarahkan petugas yang menyamar agar datang kerumahnya. Disitu, pelaku menunjukkan satu butir narkotika yang diduga jenis pil ekstasi warna Biru dan petugas langsung mengamankan pelaku.
” Menaruh curiga dengan pelaku, petugas yang didampingi Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan rumah pelaku. Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berisikan diduga sabu – sabu dari dalam lemari pakaian, dan satu bungkus pil ekstasi dari dalam kantong celana yang tergantung di belakang kamar pelaku” jelas Plt Kapolsek Medan Baru AKP Uly Lubis, SH, yang dikenal dekat dengan wartawan.
” Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa petugas ke komando guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti yang kita amankan narkotika jenis sabu sebanyak 17,69 gram ,205 butir pil ekstasi dan timbangan elektrik” tutup Plt Kapolsek. Afdal