Riau – medianasionalnews. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional. Tujuh orang pelaku diamankan dengan barang bukti 87 kg sabu.
Adapun tujuh pelaku yang diringkus antara lain berinisial AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54) dan AG (52). Dua unit kapal yang diduga untuk mengangkut sabu juga turut diamankan.
“Para pelaku ditangkap saat memasuki Kota Dumai sebagai pintu masuknya dari perairan. Dari para pelaku disita sabu sebanyak 87 Kg di Pondok Kayu,” terang Kapolda Riau Irjen Agung Setya dalam keterangan persnya, Senin (11/10).
Agung melanjutkan, barang haram tersebut masuk dari luar negeri melalui perairan dengan berlabuh di Kota Dumai. Sabu itu dibawa dengan perahu dan kapal fiber untuk bisa langsung diturunkan ke titik penyimpanan.
“Awalnya petugas menangkap lima orang. Kemudian ada kurir laut dua orang,” jelas Kapolda Riau Irjen Pol. Agung.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian menuturkan, petugas sengaja menunggu di pondok kayu di Tanjung Nelayan, Dumai Timur. Setelah lama menunggu, akhirnya para pelaku tiba di lokasi. Polisi langsung menangkap tiga orang yang berada di sekitar pondok kayu.
Sementara, dua orang lagi diciduk tak jauh dari TKP.
langsung Tim personil Diresnarkoba melakukan penggeledahan tehadap para pelaku. Kemudian, polisi memeriksa TKP di sekitar pondok kayu dan menemukan box warna biru berisikan lima tas warna hitam.
“Kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pelaku yang bekerja sebagai transporter atau becak laut,” ungkap Victor.
Kombes Pol.Victor mengungkapkan, kedua transporter diduga berperan untuk membawa narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibawa dari perbatasan malaysia menuju Kota Dumai.
“Narkoba itu dari Malaysia dibawa ke Dumai. Rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Jambi, Palembang dan Lampung,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara 20 tahun. (@ndi/rds/ps)