Tekab Polsek Medan Helvetia Tembak Pelaku Curat di Bengkel Master Ban.

Views: 316

Medan – medianasionalnews. Dua dari tiga pelaku yang melakukan pencurian dan pemberatan diwilayah hukum Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan,  diberi tindakan tegas dan terukur oleh team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia, Selasa (05/10/2021) kemarin sekitar pukul 18:30 Wib.

Berawal terungkapnya kasus tersebut, saat polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial HT (47) yang sedang berada disebuah warnet Galang, Jalan Gatot Subroto kelurahan Sei Sekambing CII Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, Sabtu (09/10/2021) mengatakan”  Para pelaku berhasil kita amankan, berawal dari pelaku HT yang terlebih dahulu diamankan petugas. Disitu, HT mengaku melakukan tindak kejahatanya bersama rekanya berinisial MS saat diintrogasi oleh petugas. Dari pengakuan HT, petugas pun melakukan pengejaran terhadap pelaku MS, sehingga MS berhasil kita amankan di Jalan Penampungan Medan Helvetia, sekitar pukul 23:30 Wib” ujarnya

Pardamean menambahkan, saat kita melakukan pengembangan atas tertangkapnya pelaku MS (38), pelaku HT  warga Jalan Pembangunan Helvetia Timur melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas kita” pungkasnya.

Perdamean menjelaskan, sebelum beraksi para pelaku ini terlebih dahulu melihat situasi Bengkel Master Ban, milik korban Feru Irawan. Setelah keadaan aman, barulah para pelaku melakukan pencurian di Bengkel Master Ban. Mereka ini  masing – masing mempunyai pran, untuk pelaku HT dan MS sebagai membuka bagian pintu belakang yang mana dipintu tersebut, terpasang kasa nyamuk. Kemudian, HT membuka kasa nyamuk tersebut menggunakan sebuah Linggis dan memasukan tangan kananya untuk membuka engsel pintu.

“Ketika pintu terbuka, HT kembali mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal Kompresor. Kemudian, pelaku HT dan MS (38) warga Jalan Masjid Helvetia Timur masuk kedalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang – barang yang menurut pelaku dapat di jual nantinya. Sedangkan pelaku HS (45) warga Pancur Batu (DPO), stand by di luar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan diluar.

” Usai beraksi, para pelaku ini meninggalkan Bengkel Master Ban menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN, berboncen tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya” ucap orang nomor 1 di Polsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH.

Masih dikatakan Kapolsek, korban Feru Irawan dan sejumlah saksi mengetaui atas kejadian ini, Rabu (29/September/2021) lalu sekitar pukul 07:00 Wib. Menurut korban kejadian sekitar pukul 02:20 Wib. Selanjutnya, korban mendatangi Polsek Medan Helvetia guna melaporkan yang diterima petugas dengan No: LP/B/390/IX/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.

” Dalam pengungkapan kasus ini, kita mengamankan berberapa barang bukti yang digunakan para pelaku yaitu 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 (delapan) buah Ban dalam sepeda motor (baru), 1 (satu) buah kotak Laptop merek Asus, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah topi warna merah berlogo Barcelona,  1 (satu) potong kaos oblong warna merah hitam, 1 (satu) buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah)” sebut Pardamean.

” Atas perbuatanya, para pelaku terjerat pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 Tahun Penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran” tegas Kapolsek. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page