Tangsel – medianasionalnews. Home Industri tempat pembuatan Narkoba yang dikemas dengan bungkus bertuliskan untuk pakan burung, digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Bahan narkoba yang masih dalam bentuk bibit sintesis seberat 24,410 gram yang dikemas dalam bungkus untuk pakan burung itu agar dapat mengelabui petugas kepolisian.
Waka Polres Tangerang Selatan Kompol Lalu Hedwin didampingi Kasat Narkoba AKP Amantha Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jenis bahan sintetis ini, merupakan pengembangan dari penangkapan beberapa pelaku tindak pidana narkoba yang sudah diamankan sebelumnya.
“Sama seperti pengungkapan sebelumnya, mereka satu jaringan. Dan mereka, para pelaku tetap sama menggunakan media sosial Instagram,” kata Kompol Hedwin, Rabu (22/9/2021).
Untuk bibit narkoba jenis sintetis tersebut dibuat di home industri yang berada di Kawasan Tangsel, Gunung Sindur Bogor, bahkan hingga ke Sulawesi.
“Dari hasil pengungkapan home industri narkoba ini tim Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tangsel berhasil meringkus empat orang terduga pelaku, di daerah Bogor,” ungkap Hedwin.
Hedwin melanjutkan, mengenai kegiatan yang dilakukan itu, polisi mengenakan ke empat orang terduga pelaku home industri narkoba dengan pasal 114, 112 dan pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
”Bahan baku sintetis ini rencana akan dibuat menjadi bahan tembakau gorila, dan Wilayah Bogor akan dijadikan sebagai gudang tempat penyimpan bahan-bahan baku sintetis, “ terangnya.
Untuk modus operandi penyebaran bahan sintetis ini, lanjut Kompol Hedwin mengatakan bahan tersebut dikirim dan diantar seolah-olah merupakan pakan burung. Sedangkan untuk kurirnya, apabila ia berhasil mengantarkan perkilonya mendapatkan upah sebesar Rp 75.000.000″ kata Hedwin.
Sedangkan dari terduga pelaku sendiri sudah diamankan berupa Rp 3.5 miliar dari hasil kejahatannya. Kemudian untuk pengungkapan ini, oleh Sat Res Narkoba Polres Tangsel akan terus mencari dan mengungkap dari mana sumbernya dan peredarannya atas bahan sintetis tersebut.
”Dan dari bahan tembakau sintetis ini yang berhasil diamankan berjumlah 24.410 gram apabila diproses dan diolah maka bisa menjadikan Narkotika jenis sintetis sebanyak 900 Kilogram dan apabila di konversikan mencapai dalam uang sebesar Rp 24.500.000.000, dan untuk jiwa yang bisa terselamatkan sebesar 4.5 juta jiwa, “ungkap Kompol Hedwin.(@ndi/hg)