Ilegal, Dinas LHK Nagan Raya Hentikan Pembangunan Stokpile Batu Bara PT Prima Bara Mahadana

Views: 313

Nagan Raya – medianasionalnews. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya Aceh menghentikan kegiatan pembersihan lahan dan aktivitas penumpukan tanah galian c di sebuah stokpile batu bara milik PT Prima Bara Mahadana, berlokasi di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

“Penghentian aktivitas tersebut dilakukan karena sampai saat ini kegiatan di lokasi pembangunan stokpile batu bara belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, ini ilegal,” kata Kepala Bidang Pengawasan DLHK Nagan Raya Aceh Samsul Kamal, Selasa (21/9/21)

Stockpile Batubara adalah tempat penumpukan atau bahan yang ditumpuk untuk diambil, diolah, dipasarkan atau dimanfaatkan kemudian.
Stockpile berfungsi sebagai penyangga antara pengiriman dan proses,sebagai persediaan strategis terhadap gangguan yang bersifat jangka pendek atau jangka panjang.

Samsul Kamal mengatakan, penindakan penghentian aktivitas di sebuah lokasi milik perusahaan tambang batu bara tersebut dilakukan, setelah pihak pengelola kegiatan tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi terkait kegiatan/aktivitas pembangunan.

Ia menyebutkan luas lahan yang akan dilakukan pembangunan stokpile tersebut mencapai 20 Hektare.
Namun dalam pelaksanaanya, pemilik lahan atau pengelola kegiatan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah sehingga pemerintah mengambil tindakan tegas, guna menghentikan kegiatan diduga ilegal.

Samsul Kamal menyebutkan lahan yang akan dibangun stokpile batu bara tersebut diduga milik PT Prima Bara Mahadana dengan kantor operasional berlokasi di Meulaboh ibu kota Kabupaten Aceh Barat.

“Sebelum adanya izin resmi dari pemerintah daerah, kami tegaskan aktivitas ini ilegal. Tidak boleh ada kegiatan apa pun sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah,” kata Samsul Kamal menegaskan.

“Pemerintah daerah juga menyatakan penghentian kegiatan tersebut bukanlah bagian untuk mempersulit adanya investasi di daerah.
Namun, tindakan ini dilakukan agar setiap pelaku usaha di Nagan Raya wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, sebagai upaya untuk melindungi investor yang berinvestasi di daerah, tuturnya. (@ndi/nyak)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page