Medan – medianasionalnews. Begitu mendapat laporan bahwa ada kejadian disebuah Cafe Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo Medan dibobol maling. Kanit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak, SE MH, dan sejumlah anggotanya langsung turun ketempat kejadian perkara ( TKP) guna melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku diloteng rumahnya sendiri, Rabu ( 14/9/2021) sekira pukul 21:00 Wib.
Informasi yang didapat, Sabtu (18/9/2021) ada dua pelaku yang membobol Cafe milik korban bernama Y Fauzan (34), warga, Kelurahan Tanjung Rejo. Kedua pelaku berhasil diamankan polisi setelah korban membuat laporan polisi ke Polsek Sunggal, Sabtu (11/9/2021).
Yang mana kedua pelaku diamankan polisi berinisial ABD (39) dan IRL (38), keduanya warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, SE MH, membenarkan ada mengaman dua pelaku” Benar ada kita mengamankan dua pelaku pembobol Cafe.
” Pelaku berhasil kita amankan setelah menerima informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal yang saya pimpin langsung bergerak cepat kerumah pelaku ABD. Disitu, kita melihat ABD dan IRI sedang duduk diluar rumah. Saat mau ditangkap petugas, ABD lari kedalam rumah sehingga petugas dan orang tua ABD sempat terjadi perselisihan mulut ketika petugas mau masuk kedalam rumah” jelas Kanit
Budiman menyebutkan, setelah kami beri penjelasan dan menunggu berjam-jam lamanya barulah keluarga ABD mengizinkan kami melakukan penggeledahan dan penangkapan. Itu pun tersangka ABD kita amankan setelah memeriksa beberapa kamar, di kamar yang terakhir tersangka tidak ada didalam. Karena merasa curiga melihat AC kamar hidup, kami akhirnya melakukan penggeledahan ke loteng kamar, disitulah tersangka berhasil kami amankan.
” Para tersangka ini melakukan pencurian disaat Cafe tutup selama PPKM berlaku. Hasil pembobolan itu barang barang yang ada didalam Cafe habis digasak para tersangka. Saat kita introgasi, para tersangka mengakui perbuatanya dan barang buktinya belum sempat dijual” ujar Budiman.
” Kini, kedua tersangka sudah kita jebloskan ke RTP Polsek Sunggal. Atas perbuatanya, para tersangka kita kenai Pasal 363 KUHPindan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kami juga menghimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami” akhiri mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Budiman Simanjuntak, SE MH. Afdal.