Medan – medianasionalnews. Narkotika yang selama ini sudah banyak menghancurkan masyarakat, dibasmi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan. Pasalnya, dalam 3 bulan melakukan penangkapan terhadap jaringan internasional, polisi mengamankan narkotika seharga Rp.2 miliar lebih.
Dengan itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko memusnahkan berbagai macam jenis narkotika dihalaman Polrestabes Medan, Selasa (14/9/2021) dengan cara dibakar dan direbus kedalam tong berisikan air panas yang sudah mendidih.
Narkotika yang dimusnahkan yaitu 39 botol keytamin cair, 1.555 butir happy five, 168 keytamin serbuk, 1 kg sabu, 157.700 gram ganja, 3, 1 kg heroin, 805, 2 gram sabu, 214 butir pil ekstasi, 168 alprazolam, peralatan home industri.
Selain barang bukti yang dimusnahkan. Satres Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan 7 orang tersangka berinisial ANS (35) warga Aceh Tamiang, MAN (41) warga Medan Labuhan, J (30) dan MC (25) keduanya pasangan suami istri warga Jalan Budi Kemenangan, Kecamatan Medan Barat dan IS (52) warga Taman Setia Budi Indah II Medan.
Dihadapan sejumlah awak media, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko mengatakan” 7 orang tersangka dan barang bukti narkotika seharga Rp.2 miliar lebih berhasil diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan, atas informasi masyarakat bahwa adanya
transaksi jual beli narkotika jenis heroin di Jalan Cemara Medan. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 01 September 2021, sekira pukul 15.00 Wib, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka berinisial ANS (30) dan MAN yang keduanya warga Medan Labuhan.
Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti 3, 1 kilogram heroin, dua unit sepeda motor dan satu unit sepeda motor, ” jelas Kapolrestabes Medan.
Masih dikatakan orang nomor 1 di Polrestabes Medan, selain itu petugas juga melakukan pengembangan lagi pada tanggal ( 03/ September/2021), di Jalan Budi Kemenangan dan berhasil mengamankan pasangan suami istri ( Pasutri) berinisial J (30 ) dan MC (25) sebagai pengelola home industri pil ekstasi.
” Dari pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 214 pil ekstasi dan peralatan home industri” sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko.
Sebelumnya pada tanggal 28 Juni, petugas berhasil menggerebek sebuah rumah di komplek Taman Setia Budi Indah II, Blok I, No 14 Medan.
“Pelaku yang diamankan IS (52), dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 800 gram sabu, 35 papan happy five, 91 gram sabu, satu timbangan elektrik dan yang sebanyak Rp 5 juta, ” paparnya.
Karena itu, barang bukti yang telah diamankan itu langsung dimusnahkan dengan alat mesin yang telah disediakan tersebut. “Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan, ” jelasnya
Imbas dari perbuatan itu, pelaku melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 Yo 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Hadir dalam pemusnahan itu, Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Dandim 0201/ Medan, Kajari Medan Tengku Rahmadsyah dan DirNarkoba Polda Sumut. Afdal