Tim Kejati Sumut Tahan SS Tersangka Korupsi PT Pupuk Kaltim di Rutan Polda Sumut

Views: 259

Medan – medianasionalnews. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan SS, tersangka dugaan korupsi pupuk curah PT Pupuk Kaltim. Penahanan SS dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 1 September sampai dengan 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu melalui keterangan tertulis di Medan, Minggu (5/9/2021).

Pasaribu menjelaskan, tersangka SS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Oktober 2020. Tim Intel Kejati Sumut menangkap tersangka SS di kantor PTUN Medan pada Rabu lalu.
Saat tim Kejati Sumut hendak menangkap, keluarga tersangka SS melakukan perlawanan. Namun tim yang melakukan penangkapan berhasil memaksa tersangka SS ke Kejati Sumut. “Tim berhasil membawa SS ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Pasaribu mengatakan, dalam kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut. Berdasarkan perhitungan sementara Kejati Sumut, kerugian negara mencapai Rp7.280.359.129. Modus yang dilakukan tersangka SS adalah saat pembongkaran dan pengemasan ulang. Dalam kasus ini masih ada DPO yang belum tertangkap yakni SL yang merupakan Pjs General Manajer PT BGR Cabang Utama Medan.

“SS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujarnya.(@ndi)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page