Hakim BPSK Tiadakan Sidang Ke 4 Di PLN UP3.

Views: 425

 

Sebelah kanan Angga memakai baju kemeja batik dan sebelah kiri Bambang Wakyudi memakai baju kemeja warna abu – abu

 

Medan – medianasionalnews. Sidang ke 4 yang terlaksana, Kamis (05/08/2021), ditiadakan hakim Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK). Pasalnya, Angga supervisor PLN ULP Medan Baru sebagai tergugat tidak bisa menghadiri KWH meteran listrik merek Melcounda 2003, milik Bambang Wahyudi sebagi penggugat. Selain itu, Angga juga tidak bisa menghadirkan oknum petugas Penertiban Pemakaian Listrik (P2TL) PLN ULP Medan Baru yang mecopot KWH meteran Bambang Wahyudi.

Padahal dalam sidang ke 3 Kamis (29/7/2021) lalu, seyogianya diagendakan sidang kelapangan ke PLN UP3 Jalan Listrik guna melihat barang bukti yang dituduh pihak PLN ULP Medan Baru kepada Bambang Wahyudi ada melakukan pelanggaran. Di tiadakan / dibatalkan Angga supervisor PLN ULP Medan Baru dengan alasan bahwa petugas uji Tera / Lab tidak ada ditempat. Maka dari itu, majelis hakim BPSK memutuskan tidak akan melanjutkan sidang kelapangan, saat Bambang Wahyudi dan Angga menjalankan sidang ke 4 dikantor BPSK Jalan Sei Galang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.

Bambang Wahyudi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (06/08/2021) mengtakan” Sebelumnya, saya dituduh oleh oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru adanya Jumper didalam KWH meteran listrik saya sehingga PT. PLN ULP Medan Baru mengalami kerugian dengan beban 41.05 – 1.04. Lalu, Angga supervisor PLN ULP Medan Baru mengeluarkan denda yang harus saya bayar sebesar Rp.17.750.183 (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Seratus Delapa Tiga Rupiah).

” Karena tidak bisa menunjukan bukti yang akurat, denda yang harus saya bayarkan di PT.PLN ULP Medan Baru bisa dikatakan gugur” pungkasnya.

” Dalam sidang ke 4 kemarin, saya memohon kepada majelis hakim BPSK apa yang saya sampaikan, didengar / diketaui tolong dicatat dan tercatat masuk dalam adminitrasi Negara agar dapat dipertanggung jawabkan didepan hukum. Karena, diruang sidang BPSK inilah konsumen / pelanggan menyampaikan keluhan merasa dirugikan yang dilakukan oleh oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru” jelas Bambang Wahyudi.

Sambung Bambang, saya berharap hakim BPSK Prov. Sumut harus tegas, adil dan humanis dalam memutuskan perkara yang saya gugat. Sebelum sidang ditutup, majelis hakim BPSK meminta kepada Angga supervisor PLN ULP Medan Baru agar dapat menghadirkan oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru disidang kelima, untuk dimintai penjelasanya / kesaksianya apa – apa yang diketauinya ada atau tidak pelanggaran SOP dan manipulasi barang bukti yang dilakukan oknum petugas P2TL tersebut. Bila sidang kelima yang akan dilaksanakan hari Kamis depan, oknum petugas P2TL tidak bisa dihadirkan juga, maka sidang perkara gugatan ini diputuskan majelis hakim BPSK.

” Wajar dan pantaslah hakim ketua menekankan hal ini, karena tidak ada satupun apa yang dimintai dalam persidangan dipenuhi Angga supervisor PLN ULP Medan Baru. Artinya, Angga selalu tidak koperaktif memberi alasan tidak menghadirkan barang bukti KWH meteran dan oknum petugas P2TL dari sidang pertama sampai keempat” ujar Bambag Wahyudi.

Ketua umum Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar saat dikonfirmasi awak media mengatakan” Hati nurani saya terpanggil menghadiri sidang perkara yang digugat pak Bambang di BPSK. Karena ini menjadi insfirasi buat banyak orang / masyarakat, terutama dalam keadilan yang benar. Sidang ke empat yang saya hadiri ini, sudah mulai masuk ke subtanstifnya” sebutnya.

Pantauan awak media selama berlangsungnya sidang ke 4 di BPSK dihadiri perwakilan LSM, OKP , awak media dan sidang berjalan dengan cara mematuhi Prokes.

Beberapa hakim BPSK saat dikonfirmasi awak media tidak mau memberi keterangan / bungkam, terutama ibu Erlina, SH, hakim anggota diduga memihak Angga supervisor PLN ULP Medan Baru enggan diwawancara. Afdal

 

 

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page