Medan – medianasionalnews. Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan dan ketiga tersangka lainnya pejabat dan staf dari Unit palaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai hingga, Jumat (30/7/2021) dipastikan belum dilakukan penahanan.
Hal itu diungkapkan Kajari Langkat Muttaqin melalui Kasi Intel Boy Amali saat dikonfirmasi awak media. “Masih pemeriksaan saksi-saksi. Terakhir nanti pemeriksaan tersangkanya,” kata Boy Amali.
Bila sudah di tahapan pemeriksaan tersangka, penyidik bakal memberikan pendapat terkait apakah sebaiknya dilakukan penahanan atau tidak. “Untuk sementara belum bisa dikomentari lebih rinci, apakah para tersangka bakal ditahan atau tidak. Kita lihatlah nanti perkembangannya,” pungkas Boy Amali.
Sementara mengutip keterangan Kajari Langkat Murtaqin beberapa waktu lalu, selain HMA Effendi Pohan (kini menjabat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu / PMPPTSP Provinsi Sumut-red), pihaknya juga telah menetapkan lainnya sebagai tersangka. Yakni berinisial D, selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). AN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)-UPTJJ Binjai dan RS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTJJ Binjai Rp1,98 Miliar.
Keempat tersangka tersandung kasus digaan korupsi senilai Rp1,9 miliar terkait Kegiatam Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Keja Dinas BMBK UPTJJ Binjai TA 2020 dengan pagu anggaran Rp4.480.000.000. Diduga kuat terjadi perubahan pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran -Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerqh (APBD) Provinsi menjadi Rp2.499.759.520 untuk pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat.
Antara lain untuk pembayaran gaji / upah dan bahan atas pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat. 7 Lokasi
Informasi lainnya, sebanyak 7 titik lokasi jalan pada pekerjaan yakni jurusan Simpang Pangkalan Susu-Pangakalan Susu, Tanjung Pura- Tanjung Selamet, Tanjung Selamet- Simpang Tiga Namu Ungas Tangkahan,
Perbatasan Binjai – Kwala, Kwala Simpang – Marike Timbang Lawang, Simpang Durian Muluh- Namu Ukur berbatasan dengan Kabupaten Karo.
Hasil tim penyidik Kejari Langkat, ditemukan beberapa dugaan penyimpangan seperti manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan, pelaksanaan pekerjaan juga terindikasi fiktif, hingga pengurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan ini, hanya 20 persen yang dilaksanakan. “Keempat tersangka dijerat dengan pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1.(@ndi)