Angga Supervisor PLN ULP Medan Baru Tidak Hadirkan Barang Bukti Dan Oknum P2TL, Hakim BPSK Sebut Sidang Ecek – Ecek

Views: 401

Angga yang memakai baju kemeja batik dan disampingnya Bambang Wahyudi memakai baju kemeja kream

Medan – medianasionalnews. Dalam sidang kedua dikantor Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK), di Jalan Sei Galang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kamis  ( 22/7/2021) sekira pukul 11: 30 Wib, diduga hakim menyebutkan ini sidang ecek – ecek. Pasalnya, Angga supervisor PLN ULP Medan Baru sebagai tergugat, tidak menghadirkan barang bukti dan  oknum Penertiban Pemakaian Listrik (P2TL) PLN ULP Medan Baru yang memutuskan KWH meteran listrik konsumen Bambang Wahyudi sebagai penggugat.

Padahal dalam sidang pertama yang terlaksana dikantor BPSK, Kamis (15/7/2021) sekira pukul 10:30 Wib. Hakim ketua meminta agar Angga supervisor PLN ULP Medan Baru dapat menghadirkan barang bukti dan oknum petugas P2TL tersebut dalam sidang kedua. Namun Angga tidak mengindahkan permintaan hakim.

Ironisnya, Bambang Wahyudi saat menanyakan kepada hakim ketua BPSK,  kenapa barang bukti dan petugas P2TL PLN ULP Medan Baru tidak hadir disidang kedua, hakim ketua malah menjawab” Emang saya ada bilang harus dihadirkan barang bukti dan petugas P2TL disidang kedua ini” jawab hakim ketua BPSK yang belum diketaui namanya.

Diduga hakim ketua lupa apa yang disampaikanya kepada Angga supervisor PLN ULP Medan Baru, untuk dihadirkan barang bukti dan petugas P2TL  disidang kedua.

Angga supervisor PLN ULP Medan Baru, saat ditanyak hakim ketua dan hakim anggota kenapa  petugas P2TL tidak dihadirkan.

” Belum ada ijin dari kantor makanya tidak bisa hadir, lagian petugas P2TL belum mencapai target” jawab Agga dengan enteng.

Diduga hakim ketua BPSK dan hakim anggota yang menyidangkan Bambang Wahyudi sebagai penggugat dan Angga sebagai tergugat, memihak Angga supervisor PLN ULP Medan Baru.

Bambang Wahyudi saat dikonfirmasi awak media mengatakan” Dalam sidang kedua di BPSK ini,  satupun tidak ada yang masuk subtansi keberatan saya sebagai konsumen. Malah seorang wanita paru baya yang merupakan hakim anggota, mempertanyakan masalah pembayaran rekening listrik saya setiap bulan.

” Kalaulah pembayaran rekening listrik saya rendah dalam satu tahun ini. Iya wajar karena yang tinggal dirumah, saya dan istri saya. Itupun kami berdua keluar dari rumah melakukan aktivitas sehari – hari dari pukul 07:00 Wib s/d 18:00 Wib. Usai melakukan aktivitas, barulah kami  pulang kerumah dan menghidupkan lampu yang sebelumnya kami matikan. Selama kami melakukan aktivitas, hanya kulkaslah yang hidup” kesal Bambang Wahyudi.

” Intinya dalam pembahasan sidang kedua, tidak ada satupun yang terpenuhi perkara keberatan yang saya ajukan sebagai konsumen. Perkara yang saya ajukan di BPSK untuk mencari keadilan yaitu, pelanggaran SOP yang dilakukan petugas P2TL PLN ULP Medan Baru, masalah ditemukan jumperan, denda yang tercantum  harus saya bayar sebesar Rp.17.750.183 ,-(Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Lima Pulub Ribu Seratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), dan duanya KWH meteran listrik dirumah saya” sebut Bambang

Bambang menyebutkan, saya selaku penggugat sangat kecewa sekali. Karena sidang kedua ini  tidak berjalan objek perkara / petugas P2TL ULP PLN Medan Baru. Telah melakukan pelanggaran SOP manipulasi barang bukti 1 (satu) unit KWH meteran merk Melcounda Tahun 2003, ke BAP yang mengakibatkan telah menuduh / fitnah saya melakukan pelanggaran kategori golongan II A, sehingga saya harus disuruh bayar denda  yang saya sebutkan tadi.

” Ironisnya lagi, kenapa Angga supervisor PLN ULP Medan Baru, tidak menghadirkan barang bukti dan petugas P2TL yang diminta hakim dalam sidang pertama lalu. Tapi majelis hakim BPSK tidak menegur Angga” pungkas Bambang.

” Malah seorang wanita paru baya yang merupakan hakim anggota telah menyudutkan saya, dengan dalil subjek berbeda sama yang saya ajukan di BPSK. Anehlah dengan perkara yang saya ajukan yaitu  pelanggaran yang dituduh / fitnah oleh PLN ULP Medan Baru kepada saya.

”  Saya menduga, hakim tersebut kurang menanggapi apa yang saya keluhkan sebagai konsumen, makanya dalam sidang kedua ini selalu saya celah. Karena pertanyaan majelis hakim tidak sesuai dengan apa yang saya tuang dalam kronologis keberatan saya.

” Heranyan lagi, kenapa bisa ada dua KWH meteran dirumah saya dengan atas nama pelanggan yang sama. Surat yang saya terima dari PLN ULP Medan Baru tercatat ada R1 900 VA dan 2200 VA. Apakah ini bukan manipulasi yang dilakukan pihak PLN ULP Medan Baru” pungkas Bambang Wahyudi

Pantauan awak media dalam sidang kedua di BPSK, terlihat beberapa pertanyaan yang dijukan hakim anggota terhadap Bambang Wahyudi. Lebih menekankan topik permasalah rekening listrik Bambang Wahyudi dengan daya 2200 VA, yang dianggap tidak sesuai besaran bayar uang listrik Bambang Wahyudi setiap bulan.

Dihadapan 3 orang hakim BPSK,   Bambang Wahyudi menjawab” Penghematan pemakaian listrik sesuai anjuran pemerintah, apakah itu dianggap pelanggaran bapak dan ibu hakim. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
1

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page