Dua Pelaku Kasus 365 Jadi Penghuni Jeruji Besi Polsek Medan Area

Views: 321

Medan – medianasionalnews. Sempat jadi buronan polisi dengan kasus 365 / perampokan dua pelaku bernama Herman Sitompul alias Uda (46), warga Jalan Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan Deni Hanafi Sirait alias Deni (40), warga Jalan Labuhan Bilik, Kelurahan Sei Berombang, Kabupaten Labuhan Batu, berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandi (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan.
Kedua pelaku ditangkap polisi atas laporan korban bernama Mega Chandra (28), warga Jalan Wahidin No.296, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area dengan No: LP/212/ K / III / 2021 / Medan Area.

Yang mana para pelaku telah melakukan perampokan toko korban di Jalan Wahidin No.360, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Barang bukti yang diamankan polisi dari para pelaku 1 (Satu) Unit Sepeda motor Suzuki Shogun warna Hitam tanpa adanya plat No BK.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, S.H., M.H., yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Herianto, S.H., Selasa (15/6/2021) mengatakan” Kedua pelaku berhasil ditangkap, Jum’at (4/6/2021) sekira pukul 17:00 Wib.

” Awalnya petugas mendapat informasi dari berbagai sumber dan hasil olah TKP. Disitu, petugas mengetaui seorang pelaku sedang berada diseputaran Percut Sei Tuan. Lalu, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Herianto, S.H., dan Panit Iptu Surya, S.H., (Surya Pelor) melakukan pengejaran terhadap pelaku.
” Begitu tiba dilokasi, ternyata benar pelaku sedang berada dirumahnya. Kemudian pelaku beserta barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor yang digunakanya, diamankan oleh petugas” jelas Kapolsek.

Masih dikatakan Faidir, saat dilakukan introgasi oleh petugas pelaku mengaku mendapat hasil rampokan sebesar Rp.4 juta, dari rekanya bernama Lesman.
” Kemudian , Sabtu (5/6/2021) petugas melakukan pengembangan dan terdeteksi seorang pelaku lagi sedang berada di daerah Berombang Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhan Batu. Lalu, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin kembali oleh Kanit Reskrim Iptu Herianto, S.H., dan Panit Iptu Surya, S.H., menuju ke daerah Labuhan Batu tepatnya di Sungai Berombang Labuhan Bilik. Ternyata pelaku atas nama Deni Hanafi benar sedang berada dilokasi, yang saat itu lagi melintas dijalan. Disitu, petugas langsung mengamankan pelaku dan tidak ditemukan barang bukti.
” Saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengaku ikut melakukan perampokan di Jalan Wahidin bersama 6 orang rekanya berinisial H.I. alias Uda, DE, D, L alias Les, Si A ( Sil) dan F.

” Pelaku juga mengaku dapat bagian hasil rampokan sebesar Rp.9 juta, yang dibagikan pelaku atas nama Herman alias Uda. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa oleh petugas ke Mapolsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

” Untuk para pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas sampai dinihari” tutup Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, S.H., M.H.” Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page