Modus Sholat di Masjid, Pencuri Mobil Daihatsu Xenia Diciduk Polisi

Views: 353

Medan, medianasionalnews.id
Personil Reskrim Polsek Medan Area, berhasil meringkus pelaku pencuri mobil Daihatsu Xenia BK 1509 ABP, dari Jalan Jumadi Gang Rambutan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tersangka yakni, Taufik Rahman (40) warga Jalan Bersama, Dusun IV, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan. Adapun aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis (3/6/2021) sekira pukul 11.00 Wib di halaman parkiran Masjid Daurul Adzat, Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM III), Kecamatan Medan Denai.

Siang itu dengan mengemudikan mobil Daihatsu Xenia BK 1509 ABP, korban berhenti di Masjid Daurul Adzat, hendak menunaikan sholat. Disitu korban lalu memarkirkan mobil miliknya dihalaman parkir Masjid dan kemudian korban masuk kedalam Masjid.

Tak lama Taufik Rahman (tersangka) masuk ke dalam Masjid. Guna melancarkan aksi pencuriannya, tersangka pun berpura-pura sholat disamping korban. Disitu, korban meletakkan kunci mobilnya disajadah tempat ia sholat.
Melihat kunci mobil itu, dengan cepat tersangka lalu mengambilnya. Lantas, tersangka bergegas keluar dari dalam Masjid, dan kemudian membawa kabur mobil milik korban dari halaman parkir Masjid.

Usai sholat saat menuju halaman parkiran, korban sontak kaget lantaran tidak lagi melihat mobil miliknya. Seketika suasana di Masjid pun heboh hingga peristiwa kehilangan tersebut dilaporkan ke Polsek Medan Area.
Personil Reskrim Polsek Medan Area, mendapatkan informasi tersebut, lalu datang ke lokasi kejadian. Bersama korban, sekira pukul 15.00 Wib tersangka berhasil diamankan di Jalan Jumadi Gang Rambutan, Kecamatan Percut Sei Tuan, saat tersangka sedang mengganti plat nomor polisi mobil korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diboyong ke Polsek Medan Area, berikut barang bukti mobil Daihatsu Xenia, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Melalui GPS, tersangka berhasil ditangkap saat tengah mengganti plat mobil. Tersangka sudah diamankan dan korban telah diarahkan untuk membuat laporannya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,”Ujar Riyanto, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Jumat (4/6/2021).
(hendra)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page