Medan – medianasionalnews. Kurir narkotika jenis sabu – sabu jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan, di tangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan S.H., S.I.K., M.H., dalam konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021) mengatakan” Dari tersangka berinisial MH, kita mengamankan narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 40 Kg, yang dibawanya dari Aceh – Medan. Tersangka ini menyembunyikan sabu tersebut, didalam box ban serap yang sudah dimodifikasi
” Berawal tersangka ditangkap, setelah tertangkapnya tersangka berinisial MJ dan IS pada tanggal (10/April/2021), di Padang Sidempuan dengan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu” sebut Kapolrestabes Medan.
Masih dikatakan Riko” Selanjutnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dibantu Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ES di Kota Medan, 19 April 2021.
” Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas terhadap ketiga tersangka yang diamankan. MH berhasil ditangkap petugas di Jalan Medan-Binjai, pada tanggal (28 April 2021)” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Tersangka MH, mengaku sudah empat kali mengantarkan sabu-sabu dari Aceh ke Kota Medan.
“Pengakuan awal baru empat kali. Jadi diakui yang pertama dia membawa 17 kg dari Aceh Utara ke Medan, dua Minggu kemudian yang bersangkutan mengirim lagi 20 kg, dan ketiga mengirim lagi 15 kg dan keempat 40 kg,” jelas Riko.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Afdal