Tekab Polsek Sunggal Ciduk Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur

Views: 315

Medan – medianasionalnews. Memang tidak tau diri seorang pria berinisial SS (48) warga Kelurahan Sempakata ini. Pasalnya, ia yang sudah punyak istri nekat mecabuli anak gadis dibawah umur. Akibat mengikuti syahwat napsunya, SS diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak ,S.E. M.H., yang didampingi oleh Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring kepada wartawan di Mapolsek Sunggal, Senin (03/05/2021) mengatakan” Pelaku kita tangkap atas laporan SM (35) warga Kelurahan Kwala Bekala, yang merupakan orang tua korban sebut saja Bunga (14). Disitu, SM mengaku anaknya Bunga diduga dicabuli oleh SS” ujarnya.

Budiman menjelaskan, berawal pencabulan yang dilakukan pelaku, Minggu (21/02) sekira pukul 09:00 Wib, di rumahnya Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Sempakata. Saat itu, korban yang merupakan pengasuh anak pelaku datang kerumah pelaku untuk memberi susu Formula kepada anaknya.

” Ketika korban sedang memberi susu Formula kepada anaknya, yang saat itu rumah pelaku sedang sepi. Pelaku mendekati korban yang kemudian melakukan pencabulan terhadap korban” ucapnya
Masih dikatakan Budiman” Dari kejadian itu, korban menunjukan perubahan sikap sehingga mengundang kecurigaan dari orang tuanya. Lalu orang tua korban menanyakan apa permasalahan yang dialami korban.

” Selanjutnya, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia dicabuli oleh pelaku. Mendengar pengakuan korban, maka ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal, tanggal (2/April / 2021).
” Kemudian penyidik PPA berhasil mengumpulkan dan mendapatkan alat bukti sehingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan, Jumat (30/04) dirumahnya tanpa perlawanan, imbuhnya.

“Saat ini, pelaku sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat(1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutup Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak ,S.E. M.H. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page