Medan – medianasionalnews. Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan, ciduk seorang pria yang memiliki senjata api (Sepi ) Bodong. Kini pelaku terpaksa menghabiskan masa depanya, didalam sel tahanan Polsek Medan Area.
Sebelum pelaku ditangkap, polisi yang mendapat informasi adanya seorang pria bernama Sarwedi memiliki Senjata api rakitan jenis valor B 6.1, disekitar Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, S.H., yang didampingi oleh Panit II IPTU Surya Prayitna, S.H., pimpin langsung Tekab Polsek Medan Area memburu pelaku, Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 05.00 Wib.
Ditempat kejadian perkara (TKP) , petugas yang melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah pelaku yang memiliki senpi rakitan tersebut. Petugas menemukan satu pucuk senpi rakitan dan sejumlah obeng, dilantai ruang tamu rumah pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya berupa 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Valor B 6.1(5 MM), 2 (Dua)Butir Peluru Kecil (CIS), 2 (Dua) buah obeng, 2 (Dua) buah per Kecil, 2 (Dua) buah baut cacing, 6 (Enam) buah besi ukuran mini, 1 (Satu) buah mur serta 1(Satu) Perkakas Senpi. Dibawa petugas ke Mapolsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji yang didampingi oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Iptu Rianto, S.H., Jum’at (30/4/2021) mengatakan” Senpi punyak pelaku ini didapatkanya, saat ada pembongkaran Asramah TNI Glugur Hong di Kecamatan Medan Timur
” Pelaku mengaku bahwa senpi rakitan ini belum pernah dipergunakanya, dan hanya disimpanya saja. Namun tidak dilaporkan pelaku kepada pihak berwajib” ujarnya.
Irsan Sinuhaji menyebutkan, atas perbuatanya yang telah memiliki senpi yang bukan miliknya, pelaku dikenai UUD Darurat yang berlaku di Republik Indonesia” tutupnya. Afdal