Rantauprapat – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menjebloskan dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Gedung D Rumah Sakit Umum (RSUD) Rantauprapat ke penjara pada Kamis, 25 Maret 2021. Kedua terpidana yakni Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Labuhanbatu Faisal Purba dan bawahannya Zefri Hamsyah. “Tim Jaksa pada Seksi Tipidsus telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Medan,” seperti dikutip dari siaran pers Kejari Labuhanbatu, Kamis, 25 Maret 2021.
Kejaksaan mengeksekusi kedua terpidana ke Lapas Kelas II-A Rantaurapat untuk menjalani hukuman. Keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan pada 2 Maret 2020 di Warkop Milenial, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Majelis Hakim Tipikor Medan memvonis kedua terdakwa kasus korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah menerima hadiah sebesar Rp 40 juta dan cek bertuliskan Rp1,445 miliar. Suap diberikan oleh Ilham Nasution, pegawai PT Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan proyek di RSUD Rantauprapat tahun anggaran 2019.(sm)