ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara membekuk empat tersangka kurir sabu dalam penggrebekan di Kecamatan Tanah Jambo Aye. Polisi mengamankan barang bukti 1,6 kilogram sabu yang disembunyikan di semak-semak kebun warga. Keempat kurir tersebut yakni M (33) dan AK (25). Mereka kuli bangunan. Selanjutnya SB (35) seorang petani dan AF (45) yang bekerja sebagai supir. Semua pelaku merupakan warga Tanjong Meunje, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Keempat tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Darmawanto mengatakan, penangkapan empat tersangka berawal dari hasil pengembangan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap. Mereka diciduk polisi saat hendak mengantar pesanan pembeli. “Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan seberat 1.35 gram narkotika jenis sabu,” katanya, Senin (15/3/2021). Polisi kemudian melanjutkan pengembangan dan mencari dua tersangka lain. Polisi menyisir lokasi persembunyian pelaku hingga kedalam hutan yang diduga tempat penyimpanan barang haram tersebut. Ada satu tersangka lain berinisial AS yang melarikan diri dan masuk dafatr pencarian orang (DPO) yang diduga pemilik sabu tersebut. Akibat perbuatannya, keempat tersangka bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.(wn)
1,6 Kg Sabu Diamankan, 4 Kurir Narkoba di Aceh Utara Ditangkap Polisi
Views: 288