P.Sidimpuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatra Utara menetapkan Kepala Puskesmas Sadabuan berinisial FSH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap pemotongan insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan (nakes). Penyidik juga menetapkan pengelola dana bantuan operasional kesehatan (BOK) puskesmas tersebut berinisial SM sebagai tersangka. Kepala Kejari Padangsisimpuan Hendry Silitonga mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 62 saksi. Hasil penyelidikan, mereka memalsukan tanda tangan mulai dari laporan SPT hingga penerima anggaran yang fiktif. “Kami naikkan status FSH yang merupakan Kepala Puskesmas Sadabuan sebagai tersangka.
Kemudian juga pengelola dana BOK berinisial SM,” ujar Hendry, Senin (8/3/2021). Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pemotongan insentif dan dana santunan bagi nakes yang menangani Covid-19. Selain itu terhadap anggaran kegiatan pengawasan, pencegahan dan penanganan Covid-19 senilai Rp697 juta yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) BOK tahun 2020 pada UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan. Akibat ulah kedua tersangka, Kejaksaan memperkiraan kerugian negara mencapai Rp142 juta. Namun untuk memastikan berapa jumlah pasti nilai kerugian negara, penyidik akan berkoordinasi dengan APIP Pemko Padangsidimpuan.(@03)