Binjai – MN. Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curat) yang menewaskan pasangan suami istri (Pasutri) di Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Utara pada 22 Februari 2021 lalu, berhasi ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai
Pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Binjai dalam satu Minggu, di Jalan Acces Road Inalum, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (27/2/2021) lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizky Pratama SIK dalam Press Reales yang digelar Polres Binjai. Selasa (02/03/21) sekitar pukul 10:00wib
Orang nomor 1 di Polres Binjai ini mengatakan” Pelaku dikenakan pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 365 ayat 3 kuhp dengan ancaman penjara 20tahun atau seumur hidup ” jelas AKBP Romadhoni Sutardjo SIK.
Pelaku sendiri diketahui bernama Sulistiono seorang sopir Warga Dusun IX, Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Yang menjadi pelaku tunggal Aksi Curat yang menghabisi nyawa Sugianto dan Astuti Warga Desa Sei Mencirim Dusun VII Kecamatan Kutalimbaru .
Kapolres Binjai juga menjelaskan kronologi awal kejadian yang mana pada saat itu pelaku berada di TKP sedang mengisi minyak truk yang ia kendarai. Dan dikarenakan uang yang pelaku miliki sudah habis. Terbesitlah pikiran untuk melakukan perbuatan tersebut.” Pelaku sudah merencanakan aksi tersebut seolah-olah truk sedang rusak dan menyiapkan sebuah besi dari dalam truknya, setelah semuanya siap, pelaku pun melancarkan aksinya setelah kendaraan ketiga lewat yang menurutnya lebih bagus dari sebelumnya ” pungkas Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK.
” Kendaraan tersebut merupakan milik korban yaitu Sugianto dan Astuti, pelaku yang saat itu berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk membantu memperbaiki kerusakan truknya.
Ketika merasa kondisi sudah aman, akhirnya pelaku memukul bagian belakang Sugianto hingga tak sadarkan diri dan masuk kedalam parit, kemudian Astuti berteriak ” Jangan ” kepada pelaku namun hal yang sama kembali dilakukan pelaku kepada Astuti” jelas Romadhoni.
Setelah kedua korban tak berdaya didalam parit, pelaku dengan tega menghabisi nyawa korban dibagian kepala hingga mengeluarkan banyak darah.
Menurut keterangan pelaku, dirinya tega membunuh kedua korban dikarenakan ketiganya saling mengenal satu sama lainnya.
” Saya kenal mereka pak, karena saya takut ketahuan jadi saya bunuh mereka ” aku pelaku.
” Setelah korban tak bernyawa, barulah Sepeda motor korban disembunyikan pelaku didalam kebun Tebu hingga tak terlihat, dan pelaku kabur menggunakan truk miliknya ke KM.19 Binjai.
Selanjutnya pelaku kembali lagi dengan menumpang orang untuk mengambil sepeda motor yang dia sembunyikan sebelumnya.
” Tertangkap nya pelaku setelah hasil dari keterangan saksi-saksi sekitar lokasi yang mengatakan bahwa melihat pelaku berada disekitar lokasi saat kejadian tersebut. Sambung orang nomor 1 di Polres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK.
Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Binjai juga mengamankan 2 orang lainnya yang merupakan penadah dan perantara dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Hasil dari menjual sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli sebuah Handphone android dan membeli narkotika jenis sabu.
” duitnya saya belikan hp dan narkoba pak ” ungkap pelaku
Kini barang bukti berupa Sebuah Besi panjang, sebuah helm milik korban, beberapa pakaian dan sepatu milik korban, 3 buah handphone pelaku, STNK motor, dan satu unit sepeda motor Vario milik korban diamankan Polres Binjai guna proses lebih lanjut. Afdal