Empat Pelaku Ilegal Logging di Nagan Raya Diringkus Polisi

Views: 326

Nagan Raya – Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap empat orang warga diduga sebagai pelaku iegal logging di kawasan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Nagan Raya. “Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud di Suka Makmue, Selasa (23/2). Ada pun keempat tersangka berinisial BA (49) dan SR (23) warga Desa Cot Teuku Dek, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya. Kemudian IZ (22) warga Desa Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya serta AB (42) warga Desa Meurandeh Suak Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu unit mobil Daihatsu Taft warna hitam, serta sebelas unit balok kayu jenis Meureubo. AKP Mahfud menjelaskan penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya laporan dugaan aktivitas perambahan hutan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keempat pelaku di kawasan Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. “Saat ditanyai surat atau izin menebang kayu, keempat warga ini tidak bisa memperlihatkan izin resmi dari pemerintah,” ujarnya. Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas lima tahun, tuturnya.(ir)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page