Medianasionalnews.id – Reskrim Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh mengamankan enam pemuda yang menamakan diri Preman Pensiun. Sekelompok pemuda itu diciduk petugas karena ketahuan mencuri di sejumlah lokasi di pusat Kota Banda Aceh. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan keenam pemuda itu ialah BR (16), MR (17), ADM (16), MN (19), BG (19), dan BN (19). Mereka diringkus petugas di dalam sebuah kamar hotel di Kawasan Lampulo, Banda Aceh. “Dari enam tersangka ini tiga di antaranya masih anak-anak. Bahkan salah satunya masih SMP,” kata Ryan dalam konferensi pers, pada Jumat (5/2/2021). Ryan menuturkan penangkapan keenamnya berawal dari laporan warga yang kehilangan genset. Berawal dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya sekelompok remaja sedang berkumpul di wisma Rajawali. “Saat digerebek petugas, dari tangan sekelompok remaja ini turut ditemukan barang berupa bong (alat isap sabu) serta mereka mengakui baru saja selesai menggunakannya,” sebut Ryan. Selanjutnya petugas memboyong pemuda ini ke Polsek Kuta Alam. Dari hasil pemeriksaan mereka mengakui kelompoknya tersebut diberi nama Preman Pensiun.
“Jadi kelompok remaja ini punya grup WA yang diberi nama Preman Pensiun. Dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa mereka sudah melakukan pencurian di 18 TKP di Banda Aceh,” ungkapnya. Ryan menuturkan para Preman Pensiun ini telah mencuri barang elektronik berupa handphone di beberapa lokasi. Di antaranya, 3 kali di Kecamatan Banda Raya, dan 5 kali di Kecamatan Meuraxa. Selanjutnya 5 kali di Kecamatan Jaya Baru, dan 1 kali di Kecamatan Peukan Bada, 1 kali di Kecamatan Ulee Kareng, satu kali di Kecamatan Baitussalam, 1 kali di Kecamatan Lueng Bata dan 1 kali di Kecamatan Darussalam. “Dari sejumlah lokasi itu, kata Ryan, barang hasil pencurian mereka telah dijual kepada DP (19) dengan harga yang tidak normal,” katanya. Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone dari para pelaku sebanyak 15 unit handphone, tiga unit power bank, tiga buah tabung gas 3 kg dan dua unit sepeda motor yang dipergunakan sebagai alat bantu. Saat ini para tersangka diamankan di sel Mapolresta Banda Aceh. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. “Untuk anak bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 7 tahun. Sementara pelaku dewasa dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara dan penadah pasal 480 KUHP ancaman pidana 4 tahun,” pungkasnya.(@ndi/dir)