Polsek Kutalimbaru Tangkap Residivis Miliki Senjata Api Jenis FN

Views: 488

Kutalimbaru – MN. Seorang resedivis bernama Budi Syahputra alias Putra (34) warga Jalan Sei Mencirimu Dusun V A, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Ditangkap team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan, karena memiliki senjata api jenis FN.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Syafrizal, S,Sos, Kamis (21/1/2021) mengatakan” Pelaku kita tangkap, Senin (11/1/2021) sekira pukul 15:30 Wib.
” Dari pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 1 buah senjata api jenis FN yang terbuat dari besi warna Hitam merek Sig Saur, 1 buah magazen, 2 buah peluru kaliber 9 dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu.” ungkap Kapolsek.

Orang nomor 1 di Polsek Kutalimbaru ini menjelaskan” Berawal pelaku kita tangkap atas informasi masyarakat / warga bahwa ada seorang pria memiliki senjata api dan sering meledakkan senjata api tersebut, di wilayah Desa Sei Mencirim dan sudah meresahkan masyarakat.

” Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab Polsek Kutalimbaru bergerak cepat melakukan under cober buy (Membeli senjata api yang akan dijual pelaku). Akhirnya pelaku beserta barang buktinya berhasil kita tangkap” sebut AKP Hendri Surbakti.

Masih dikatakan Hendrik, pelaku ini merupakan residivis pencurian tahun 2007, pemerasan tahun 2009 dan penipuan penggelapan tahun 2018. Saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seorang berinisial E (DPO).
” Atas perbuatanya, pelaku terjerat UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 ancaman hukuman 20 tahun penjara” tutu Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendrik Surbakti. Afdal

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page