Warga Minta Penegak Hukum Periksa Ketua Kelompok Tani WABA,Terkait Dana PSR

Views: 331
Kemal Pinem,menujukan tanda bukti terima surat laporan ke Kejati Aceh.

Aceh singkil- Masyarakat minta penegak hukum periksa ketua kelompok tani warisan anak bangsa(WABA), Antenar,di duga kuat ia menilap dana PSR tahun 2020,”kata Kemal Pinem, warga setempat,selasa(19/1/2021).

sebelum nya Pemerintah pusat melalui badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit(BPDPKS) program peremajaan sawit rakyat(PSR) telah mengkucur kan dana kepada kelompok tani WABA yang di ketuai oleh antenar,yang ber alamat kampung(desa) butar kecamatan kota baharu kabupaten aceh singkil, dengan luas sejumlah 64.8950, hektar.
Menurut pihak dinas perkebunan aceh singkil dalam hitungan perhektar di bayarkan oleh dana PSR,Rp 25 juta Rupiah/Hektar, dengan jumlah maksimal 4 Hektar persatu kepala keluarga(KK).lokasi lahan yang sudah di replating tersebut terletak di kecamatan kota baharu kabupaten aceh singkil.

Kemal,menduga, “penggunaan dana itu sarat dengan penyimpangan. Selain menggelumbungkan luas tanah yang dikelola kelompok tani, masih ada penyelewengan lainnya. Di antaranya,manipulasi data replanting,legalitas bibit,kemudian kualitas bibit dan lain nya,di dalam aturan penerima dana Replanting maksimal hanya 4 hentar persatu KK,namun fakta di lapangan ada yang menerima mencapai puluhan Hektar yang dibangikan oleh kelompok, seperti lahan milik Suroso yang telah di ketahui umum diduga seluas sekitar 41 hektar,juga termasuk lahan tidur yang ikutsertakan di replanting, yang jadi pertanyaan kenapa ini lolos dalam program PSR apakah PPL Disbun tutup mata, sehingga bisa masuk PSR,”tanya kemal. dan atas nama siapa yang di buat, ini perlu di telusuri oleh penegak hukum inikan sudah jelas menyalahi aturan,”tegas nya.

Zulkifli,kepala dinas perkebunan aceh singkil, menuturkan,kamis(14/1/2021) tentang program PSR/Replanting bahwa keterlibatan dinas,”kami hanya meverifikasi data dan mengirimkan ke provinsi banda aceh melalui aplikasi,kemudain hak dalam satu kepala keluarga(KK) bisa mendapatkan 4 hektar tidak boleh lebih kalau lebih itu sudah menyalahi aturan,jika memang ada yang melanggar silahakan di laporkan,”tegas kadis itu.kemudain jikalau ada yang mengrekayasa seperti administrasi itu semua tanggung jawab kelompok tani itu bukan urusan dinas,”kata Zulkifli.
Terpisah saat wartawan mengkomfirmasi,Kasnin selaku sekretaris kelompok tani warisan anak bangsa (WABA),kamis(14/1/2021)menuturkan bahwa tentang anggota kelompok dan administrasi,itu ketua kelompok semua yang mengetahui,”kalau mengenai kelompok Tani WABA saya kurang tau siapa anggota, dan lahan siapa saja yang mendapatkan PSR, dan di mana lokasi yang di Replangting saya tidak tau,”kata nya.karna kami tidak ada musyawarah dan jabatan saya kala itu jadi sekretaris kelompok tani waba,hanya pormalitas saja,”ucap Kasnin.(sm)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page