Medianasionalnews.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe akhirnya menyampaikan penjelasan tentang pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa. Proyek itu dibangun dengan dana Otonomi Khusus mencapai puluhan miliar secara bertahap sejak 2013 hingga 2020, tapi belum tuntas.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lhokseumawe, Mulkan, mengatakan paket Tahun Anggaran (TA) 2020 panjang tanggul dibangun 123 meter. Namun, dia mengaku tidak ingat pada tahun 2020 itu dibangun dimulai bulan berapa dan selesai bulan berapa. Alasannya, terjadi pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 30 September atau 1 Oktober 2020.
“Yang saya tahu kontraknya sekitar Agustus dan berakhir pada 17 Desember 2020. Untuk anggarannya (tahun 2020) itu Rp4,8 miliar,” kata Mulkan akrab disapa Bobby, Sabtu, 9 Januari 2021.
Sedangkan pembangunan tanggul TA 2019, kata Bobby, terealisasi sekitar 177,4 meter. “Tapi saya tidak ingat dikerjakan bulan berapa, karena saat itu bukan di bawah saya,” ujarnya.
“Mungkin ada kesalahan judul paket tahun anggaran 2019, ada tertulis judulnya tuntas, itu berarti sudah selesai. Maka nanti saya akan telusuri juga di mana muncul judul tuntas, mungkin penafsiran masyarakat kenapa pada 2019 sudah tuntas (selesai pembangunan), kenapa 2020 ada lanjutan,” tutur Bobby.
Bobby menambahkan, pada Senin, 11 Januari 2021, pihaknya akan mengecek lagi kenapa ada paket judul tuntas. “Ini rancu jadinya. Jangankan masyarakat, kita sendiri melihat kenapa ada judul (paket) tuntas,” katanya.
Dia mengakui proyek itu telah dilaksanakan sejak 2013 dengan paket di bawah Dinas Pengairan Aceh menggunakan dana Otsus.
“Untuk paket yang di Dinas PUPR Lhokseumawe, seingat saya tahun anggaran 2019 sekitar Rp6 miliar lebih dan tahun 2020 Rp4,8 miliar. Untuk (tahun anggaran 2014, 2015, 2016, 2019, dan 2020), itu lokasinya di bawah kota (PUPR Lhokseumawe) atau anggaran Otsus dikelola oleh kabupaten/kota,” ungkap Bobby.
Bobby juga membenarkan pagu proyek TA 2015 dan 2016 berdasarkan data di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), jumlahnya masing-masing senilai Rp12 miliar lebih dan rekanan pemenang tender juga sama.
Menurut Bobby, proyek tanggul itu juga akan dikerjakan dengan TA 2021, sudah dialokasikan dana Otsus kabupaten/kota sekitar Rp5 miliar.
“Saya pejabat baru. Ini saya lagi cek perencanaan juga kenapa ada pembayaran perencanaan tiap tahun. Setahu saya perencanaan tersebut sudah selesai, pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa itu satu kesatuan perencanaannya. Jadi, kita melihat kenapa terbayar lagi dan biaya perencanaan berulang-ulang. Maka coba kita perbaiki lagi ke depan,” ujar Bobby.
Terkait dana proyek itu berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) diteken Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe tahun 2020, lanjut Bobby, itu adalah sisa pembayaran Rp3,4 miliar.
Ditanya soal Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2019 mengundurkan diri atau menolak menjabat lagi untuk paket TA 2020, Bobby mengatakan, itu under pressure (di bawah tekanan). “Banyak persoalan, dan anggota atau sfaf saya disuruh mundur,” ungkap Bobby.
“Yang jelas dalam hal ini untuk pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun 2020 ada dikerjakan. Apabila ada masyarakat yang menyatakan ada pembangunan fiktif, itu silakan. Kita kan punya auditor, ada namanya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan mereka bisa mengaudit serta melihat apa betul itu fiktif?” pungkas Bobby.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengalokasikan dana Otonomi Khusus puluhan miliar secara bertahap sejak 2013 hingga 2020 untuk pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe. Akan tetapi, proyek itu belum tuntas, walaupun paket tahun anggaran 2019 berjudul “Pembangunan Pengaman Pantai Cunda Meuraksa Tahap II (Tuntas)”.
Selain itu, hasil penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), pekerjaan tahun anggaran (TA) 2020 diduga “tidak terealisasi”. Namun, berdasarkan dokumen diperoleh MaTA, Kadis PUPR Lhokseumawe mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) tertanggal 20 Desember 2020 untuk pekerjaan lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa kepada rekanan pemenang tender proyek tersebut.
Sementara pihak rekanan mengklaim sudah melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai kontrak, dan telah menerima pencairan anggaran.(red)