Deli Serdang – MN. Sungguh biadap kelakuan ayah kandung bernama Ailul Amri (55) dan abang kandungnya berinisial MI (16), yang tega memperkosa putri kandung dan adik kandungnya bernisial DSN (13), dikediamanya sendiri di Dusun IV, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Akibat kelakuanya yang tega memperkosa putri kandung dan adik kandungnya, ayah dan abang durzanah ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kamis (07/01/2021) sekira pukul 21:00 Wib.
Terungkapnya perbuatan Bejat Ayah kandung dan Abang kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada Rahmad Akbar pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 <1330> WIB lalu, bahwa korban telah dicabuli Ailul Amri dan MI yang merupakan Ayah dan Abang kandung korban.
Lalu Rahmad Akbar memberitahukan peristiwa miris itu kepada Juliatik (50) Ibu kandung korban.
Mendengar cerita Rahmad Akbar itu, malamnya sekitar pujul 19.30 <1930> WIB, Juliatik langsung menanyai korban dan mengakui terus terang bahwa Bapak kandung korban dan Abang kandung korban telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga Tahun 2020. Damos Simatupang. Afdal