medianasionalnews.id – Steelah dicanangkan Presiden Joko Widodo beberapa hari yang lalu, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Tak main-main, program perlindungan sosial yang masuk dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) APBN 2021 mencapai Rp110 triliun.
Ibu rumah tangga (IRT) bisa mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp200.000 per keluarga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Cara pencairannya cukup dengan membawa e-KTP atau Kartu Keluarga dan datang langsung ke Bank yang ditunjuk Pemerintah untuk mencairkan dana BST tersebut.
Dilansir medianasionalnews.id dari laman dtks.kemensos.go.id, berikut cara cek kepenerimaan BST Rp200 ribu, diantaranya:
1. Klik atau buka halaman browser dtks.kemensos.go.id,
2. Pilih ID peserta yang Anda inginkan,
3. Masukkan nomor peserta dari ID yang dipilih atau nomor NIK Anda,
4. Masukkan nama sesuai dengan tanda peserta atau NIK,
5. Masukkan dua kata yang tertera dalam chapta, dan
6. Lalu, Anda bisa mengecek pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang di input. Apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.
Setelah di pastikan nama anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) segera datangi Bank Himbara atau Bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mencairkan dana BST dengan membawa E-KTP atau Kartu Keluarga.(@01)