BPG Desa Labuhan Kera Terpilih Hingga Saat ini Belum Dilantik, Ada Apa?

Views: 472

Aceh singkil-Pemilihan badan permusyawatan kampung(BPK)telah selesai di laksana kan di desa labuhan kera kecamatan gunung meriah, kabupten aceh singkil, di tahun 2020 yang lalu. Jumlah peserta 5 orang,Armando,Johar,Bayadin,Rinto.S,Jumadin,untuk ketua panitia pemilihan kala itu Sahminan,mantan gcik labuhan kera.

Tahapan penjaringan anggota Badan Permusyawaratan kampung (BPK) di Desa labuahan kera, Kecamatan gunung meriah pada tahun 2020,sudah selesai dan mereka terpilih Namun, hingga saat ini lima anggota BPK terpilih di desa tersebut tak kunjung dilantik oleh Bupati aceh singkil,Dulmusrid.
Armando, anggota BPK terpilih,menuturkan kepada awak media,kamis(7/1/2021), mengaku kecewa karena sudah sekian lama tak kunjung dilantik. Padahal, kata Armando, mekanisme pemilihan sudah dilalui melalui prosedur sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.

kabag Hukum Setdakab aceh singkil Asmaruddin SH “Kami sudah melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Kami dipilih secara langsung oleh semua unsur kepala keluarga. Yang akhirnya kami terpilih. Segala persyaratan untuk mendapatkan SK juga sudah kami kirim ke camatan. Tapi sampai saat ini belum ada kepastian,” katanya.
Polemik terkait sengketa hasil pemilihan itu sudah menyita waktu cukup lama. “Kalau caranya seperti ini justeru merugikan kami calon yang sudah terpilih. Harusnya usulan penerbitan SK kan satu-satu. Yang lengkap langsung usulkan,”tegas Armando.

Dia berharap pihak Pemda aceh singkil dapat memerhatikan hal itu agar Anggota BPK terpilih dapat segera bekerja karena masa jabatan BPK di desa labuhankera yang lama sudah berakhir
“Kami minta BPK terpilih segera dilantik. Apalagi saat ini pemerintahan desa harus melaksanakan proses perubahan APBDes. Itu perlu dibahas bersama BPK,” imbuh nya.Dia mencurigai, ada pihak-pihak yang sengaja mengintervensi usulan pelantikan BPK yang dilakukan oleh Oknum, dan mengintervensi pihak terkait agar pelantikan BPK dibuat mengambang.

Di beritakan sebelum nya,Kepala Bagian (Kabag) Hukum setdakab Aceh Singkil,Asmaruddin,SH.menanggapi terkait pemberitaan Desa Labuhan Kera tentang tata cara persyaratan pencalonan BPK/ BPG Tahun 2020 ini, bahwa sudah melengkapi persyaratan 5 orang sesuai dengan jumlah penduduk. Artinya 5 orang sudah cukup,”kata Asmaruddin.
surat sekda aceh singkil Nomor,140/598 tanggal 17 agustus 2020 yang di tujukan kepada camat gunung meriah “Apa yang disampaikan di dalam pemberitaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten (DPMK) Aceh Singkil melalui Kepala Seksi (Kasi)-Nya bahwa sudah melaporkan kepada Kabag Hukum atau memberitahukan Nama-nama 5 orang calon BPG Kampung Labuhan Kera itu, tidak ada kami terima dan kalau memang ada mana bukti Foto Copy laporannya bisa di minta,” ucapnya.

Tambahnya lagi, ia sangat manyayangkan permasalahan ini sampai berlarut larut, bahkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor; 140/598 pada Tanggal 17 Agustus 2020 yang di tujukan kepada Camat Gunung Meriah tidak bisa menyelesaikan Desa Labuhan Kera. Kenapa Desa Sping Baru bisa selesai,”tutur nya lagi. dan ia selaku Kabag Hukum setdakab Aceh Singkil tetap mengacu kepada Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018. Dimana prosedur melalui pemilihan oleh pinitia. Setelah itu, di serahkan Penitia kepada Kepala Desa, selanjutnya Kades menyerahkan kepada Camat dan Camat menyerahkan kepada DPMK lalu DPMK menyerahkan kepada kabag hukum, setelah di telaah lalu kepada Bupati.

“Ini belum ada nama yang di usulkan dari DPMK kebagian Kabag Hukum, apa yang kami prosesdan kami tidak bisa memaksakan hukum kepada Kepala Desa atau kepada Kecamatan,yang pasti tata cara pemilihan badan Permusawaratan Gampong sudah di atur di dalam perundang-undangan dan peraturan juga Qanun yang sudah di terapkan. Mari kita mematuhi agar tidak ada pihak yang di rugikan. Imformasi kita dengar bahwa ada pemilihan ulang Badan Permusawaratan Gampong itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Andre Sinaga SH., Kuasa Hukum dari pihak calon Badan Permusawaratan Kampung (BPK), Armando, Bayadin dan Jumadin mengharapkan permasalahan ini segera selesai dengan cara dari Kecamatan bisa memanggil pihak-pihak terkait dan menerapkan aturan dan peraturan agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa di rugikan.
“Sebenarnya permasalahan ini sepele, namun menjadi berdampak karena pihak Kecamatan tidak menjalankan surat Sekda dan di duga sengaja memperkeruh masalah ini karena sudah berkali pihak Kecamatan mediasi dengan Pemerintah Desa Labuhan Kera, namun tak membuahkan hasil. Nah, laksanakan saja sesuai dengan surat Sekda nomor 140/598 agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan,” jelas Andre Sinaga.
menanggapi hal itu,Di hari Rabu(6/1/2021) pihak kecamatan gunung meriah mengundang tiga kepala desa melalui group Whatsapp kepala desa, berikut isi surat nya” Ass,,, undangan u kades Labuhan Kera, Sianjo-anjo Meriah, Tunas Harapan, agar besok pagi Jam 8,00 wib, harap hadir d ruangan Camat Gumer, hal,, membahas BPG, penting,,, undangan menyusul,demikian isi surat undangan tersebut.namun di hari kamis(7/1/2021), menurut Risma kasi PMD kecamatan gunung meriah, gcik labuhan kera, hadir sebentar,kemudian langsung pulang setelah di hubungi tidak tersambung lagi maka untuk pertemuan hari ini gagal,kecamatan telah mengundang belio,belio tidak hadir,”kata Risma.(red/sm)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page