
Medan – medianasionalnews. Kedua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sering beraksi dibeberapa lokasi berhasil diamankan Polsek Medan Kota, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalan Prima Gang Duku, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Kedua pelaku bernama Wildan Jaki Hamdani alias Amek (19) warga Jalan Pasar III Gang Sultan Medan Tembung dan Aditya Gilang alias Adit (17) warga Prumnas Mandala, Medan Tembung.
Berhasilnya kedua pelaku diamankan Polsek Medan Kota setelah menerima laporan korban Ramlan (51) karyawan swasta Jalan Sutomo Lingkungan pekan III, Kuala Leidong, Labuhan Batu. Berbekal laporan polisi korban Nomor: LP / B / 165 / III / 2026 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, polisi langsung memburu kedua pelaku.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan, S.H, M.H. dalam keteranganya, Sabtu (28/3/2026) mengatakan” Kedua pelaku Curanmor bernama Wildan Jaki Hamdani alias Amek dan Aditya Gilang alias Adit berhasil kita amankan setelah menerima laporan polisi korban Ramlan. Yang mana korban kehilangan sepeda motor Honda Beatnya warna Hitam Coklat BK 6887 ALE.
“Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di Jalan Bahagia By Pas no 8 (Cahaya Sukses) Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/ 3/2026) sekitar pukul 15.00 Wib. Disitu, korban lupa mencabut kunci sepeda motornya. Mendengar suara sepeda motornya, korban langsung bergegas keluar yang ternyata sepeda motor miliknya sudah hilang” jelas Poltak
“Kedua pelaku kita amankan setelah mendapat informasi keberadaannya di Jalan Prima Gang Duku, Desa Tembung. Berbekal informasi tersebut, saya dan Panit II Ipda Eko Priya, S.H., serta personil unit Reskrim kelokasi keberadaan kedua pelaku. Disitu, tim melihat satu orang pelaku didapur rumah sedang bermain HP, dan satu orang pelaku lagi berada didalam kamar. Tim langsung mengamankan kedua pelaku dan melakukan pengembangan.
“Dari hasil pengembangan, kedua pelaku menjual sepeda motor korban kepada penampung bernama Memek. Kemudian, kita bergegas kerumah penampung tersebut. Namun yang bersangkutan tidak ada dirumahnya. Selanjutnya, kedua pelaku yang berhasil diamankan kita bawa ke Mapolsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M Tambunan.
Lanjut Poltak, dari hasil interogasi kedua pelaku Amek dan Adit mengaku melakukan pencurian sepeda motor korban di Jalan Bahagia By Pass dan menjual sepeda motor tersebut kepada Keong. Kemudian, Keong menjualnya kepada Memek seharga Rp.4000.000 ( Empat Juta Rupiah). Uang hasil jual sepeda motor tersebut dibagi dua dan sudah habis berjudi serta poya – poya.
“Selain itu, kedua pelaku juga melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2021 di Jalan Menteng VII depan Masjid pada bulan Maret. Kemudian melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat tahun 2020 juga dijalan Jermal XV dekat lapangan bola, dan di kompleks Perumnas Mandala melakukan pencarian sepeda motor Honda Beat warna abu – abu juga.
” Barang bukti yang kita amankan dari tersangka yaitu1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK 5295 AIN yang digunakan untuk melakukan pencurian. Satu buah kunci T dan dua buah anak kunci T” ungkap Poltak. Afdal