Polisi Harus Belajar Baca Tulis Sebelum Jadi Polisi

Views: 12

Medan – medianasionalnews. Kekecewaan masyarakat dengan kinerja oknum polisi, diduga membuat masyarakat malas berurusan dengan Polisi. Pasalnya, terpampang spanduk diseputaran bundaran SIB bertuliskan” Polisi Harus Belajar Baca Tulis Sebelum Jadi Polisi. Disitu, juga tertulis ” Seruan untuk mengundurkan diri kepada Dirkrimum Polda Sumut, Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang tidak bisa baca tulis.

Alansyah Putra Pulungan, S.H, yang berkantor A.P.P Pulungan Law Office, kepada awak media, Selasa (24/2/2026) mengatakan” Berdasarkan surat kuasa khusus atas nama serta mendampingi kepentingan klien saya, Rika Andriyani dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B
/ 2609 / IX / 2024 / SPKT / POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA
Tanggal 17 September 2024 dan Fandy Ahmad, dengan laporan polisi Nomor:LP / B / 1985 /
VII / 2024 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal, 15 / Juli /2024 serta pengaduan masyarakat tanggal, 2 / September/ 2025, kepada Kapolda Sumut Cq Dirkrimum Polda Sumut.

Dalam prihal dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama yang diduga dilakukan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dan personilnya kepada masa aksi dalam demo tanggal, 26 / Agustus/ 2025″ ujarnya.

Masih dikatakan Alan, dapat saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut bahwa, 1 : LP / B / 2609 / IX / 2024 / SPKT / POLRESTABES MEDAN/POLDA
SUMATERA UTARA Tanggal 17 September 2024, telah dilaporkan dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Muhammad Dwiky Abdillah terhadap 1 mobil Honda Mobilio milik Klien kami. Saat ini status Muhammad Dwiky Abdillah telah menjadi terpidana dan sedang menjalani hukuman penjara. Namun, dua orang yang membantu terpidana dalam melancarkan aksi kejahatannya tidak tersentuh hukum. Kedua yang dimaksud bernama Peni Lestari Simatupang dan Saenan Nimsan.

“Mereka berperan membantu menebus mobil milik klien saya di PT. Budi Gadai Setia Budi Medan, untuk dijual kepada pihak lain.Padahal, ini sudah terkonfirmasi oleh karyawan PT. Budi Gadai, yang sudah dibuat berita acara pemeriksaanya. Disitu juga, terdapat foto dua terduga pelaku yang sudah dua kali dipanggil, tapi mangkir. Bahkan sudah juga dikeluarkan surat perintah membawanya, tapi tidak berhasil.Ironisnya, dalam penetapan tersangkanya terganjal hal lucu. Karena hasil rekomendasi gelar, penyidik harus mencari tahu apakah mobil tersebut sudah berganti nama.

“Sementara, pelaku utamanya sudah menjadi terpidana.Artinya, perbuatannya tidak diragukan lagi yaitu pidana. Harusnya, yang membantu dapat menerima konsekuensi pidana juga. Kok, tiba – tiba terjadi kelucuan dalam hal ini” kesal Alansyah Putra Pulungan, S.H.

Lanjut Alan, kemudian saya mengirim surat gelar perkara khusus tanggal, 31 / Agustus / 2025, kepada Dirkrimum Polda Sumut Cq, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.Namun, sampai sekarang tidak ada dibalas.Itupun, saya berprangsangka baik.Pasti karena Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, tidak bisa baca tulis. Kalau bisa baca tulis, pasti surat saya dibalas.Jika memang tidak bisa baca tulis, jangan jadi Polisi atau kalau tidak bisa baca tulis bisa jadi Polisi.Kalau, memang tidak bisa silahkan mundur.

“2. Laporan polisi Nomor : LP / B / 1985 / VII / 2024 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA
SUMATERA UTARA ,tanggal, 15 juli 2024, telah dilaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh beberapa orang, Pelapor, saksi, dan terlapor telah diperiksa. Bahkan, penyidik sudah kelokasi kejadian perkara melihat dan mencatat barang – barang yang diduga digelapkan. Disini, saya menunggu gelar perkara untuk menguji, apakah laporan polisi ini dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.Karena, hampir dua tahun pertanyaan saya kepada penyidik tetap sama. Kapan gelar perkara dilakukan, dari jawaban hanya sabar sampai tidak terjawab lagi sudah yang saya terima.

“Kemudian, saya kirim surat kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang diterima, tanggal, 5/Februari/2026, dalam prihal memohon tindak lanjut penanganan perkara. Namun, sampai sekarang tidak dibalas juga, itupun saya berprasangka baik, pasti karena Kasat Reskrim tidak bisa baca tulis juga. Kalau bisa baca tulis, pasti surat saya dibalas. Jika memang tidak bisa baca tulis, jangan jadi Polisi, atau kalau bisa baca tulis bisa jadi polisi.Kalau memang tidak bisa silahkan mundur” tegas Alansyah Putra Pulungan, S.H.

“3. Bahwa pengaduan masyarakat tanggal, 2/September/2025, kepada Kapolda Sumut Cq, Dirkrimum Polda Sumut, prihal dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama -sama, yang diduga dilakukan oleh Kanit Resmob Polrestabes Medan dan personilnya, kepada masa aksi demo tanggal, 26/Agustus/2025. Sampai saat ini belum ada tanggapan juga.

“Itupun, surat tersebut sempat menyasar dari Ditkrimum Polda Sumut kebagian Wassidik Polda Sumut, kemudian kembali lagi ke Ditreskrimum Polda Sumut.Tanpa penegak hukum, seolah yang dianiaya bukan manusia atau jika yang menganiaya adalah polisi, pasti yang dianiaya bukan manusia.Saat semua pendemo menyampaikan aspirasinya ditangkap hampir semua dan dijatuhi hukuman. Katanya, penegakan hukum murni tanpa intervensi , tapi pengadaan masyarakat terhadap polisi yang arogan dan menganiaya masyarakat tidak tersentuh hukum / kebal hukum.

“Berarti lebih kebal dari seseorang yang mengejar jambret, namun jambretnya meninggal karena menabrak trotoar dan dinding.Itupun, saya berprangsangka baik juga, pasti karena Dirkrimum Polda Sumut tidak bisa baca tulis.Kalau bisa baca tulis, pasti surat saya dibalas.Jika memang tidak bisa baca tulis, jangan jadi polisi atau kalau tidak bisa baca tulis bisa jadi polisi juga.Kalau memang tidak bisa silahkan mundur” jelas Alan

Alan menambahkan, kuat dugaan Satreskrim Polrestabes Medan dan Ditreskrimum Polda Sumut melindungi pelaku kejahatan. Berarti menjadi pertahanan yang kuat bagi pelaku kejahatan. Hal ini masih terus, atau memungkinkan abadi terjadi di Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Seolah menjadi kekuatan, kuat yang melawan arus reformasi polri. Menjadi wajah bopeng, bahkan tonggak buruknya penegakan hukum di Indonesia. Seluruh polisi dan masyarakat di Indonesia harus melihat ini, menjadikannya musuh bersama karena masih teguh membela kejahatan.

“Karena dalam laporan pelaku kejahatan dengan Nomor: LP / B / 2609 / IX / 2024 / SPKT / POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 17 September 2024 tidak ditetapkan
tersangka dan ditangkap serta laporan polisi Nomor LP / B / 1985 / VII / 2024 / SPKT /
POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 juli 2024 tidak ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka serta Pengaduan Masyarakat.

“Pada tanggal, 2/September/2025, kepada Kapolda Sumut Cq, Dirkrimum Polda Sumut, prihal dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama.Diduga dilakukan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dan personilnya kepada masa aksi demo tanggal, 26/Agustus/2025, tidak ada tindaklanjuti sebagaimana mereka menindaklanjuti proses hukum pendemo.

” Saya berharap, semua polisi yang terlibat melindungi dan mencegah pelaku menjadi tersangka, mati dalam membawa dosa ini menghadapTuhannya.Dan mendapat balasan siksa yang keras dari Tuhan semesta alam yang maha adil” harap Alansyah Putra Pulungan, S.H.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/2/2026) terkait berita ini sebelum tayang tidak menjawab / bungkam, begitu juga dengan Dirreskrimum Polda Sumut
Kombes. Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.I.K., S.E., M.M., saat dimintai tanggapannya juga melalui pesan WhatsApp memilih diam / bungkam juga . **

 

 

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page