Sudah Selesai Permasalahan Wartawan & Humas BPN Sumut

Views: 47

Medan – medianasionalnews. Beberapa hari yang lalu wartawan dilarang humas BPN Sumut melakukan peliputan kalau tidak terdaftar PWI Sumatera Utara. Dengan itu, ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (24/11/2025) mengatakan” Sudah selesai permasalahanya. Disitu, tidak ada urusanya dengan PWI kalau mau meliput.

Ini baca beritanya dulu” pinta Farianda yang mengirim berita kepada awak media tersebut.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas insiden pelarangan sejumlah wartawan saat meliput aksi demonstrasi di Kantor BPN Sumut, Kamis 20 November 2025.

Sebelumnya, wartawan Tubinnews.com—mengaku ditahan aksesnya oleh pihak Humas BPN dengan alasan harus terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut untuk bisa masuk ke area kantor. Kebijakan ini sontak mendapat kecaman karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Wartawan Tubinnews.com, Junaedi Daulay, yang berada di lokasi, menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers.

“Setelah aksi demo, kita sebagai jurnalis harus mengambil gambar dan mengumpulkan informasi untuk pemberitaan. Tapi justru dilarang masuk, bahkan diminta harus terdaftar di PWI. Itu sangat menyakitkan bagi kami yang bekerja sesuai aturan UU Pers,” ujarnya.

Beberapa wartawan lain yang menyaksikan kejadian tersebut juga mengecam tindakan Humas BPN Sumut yang dianggap menghambat kerja jurnalistik.

“Jangan ini menjadi acuan wartawan dilapangan harus terdaftar di PWI bisa ambil liputan peristiwa atau kejadian dilangan,”Ujar Reza Korlip Posmetro Medan

Mereka menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan wartawan menjadi anggota organisasi tertentu, termasuk PWI, untuk bisa meliput kegiatan publik.

Saat dikonfirmasi, Humas BPN Sumut Satria menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wartawan yang terdampak insiden tersebut.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Itu murni bentuk kesalahpahaman di lapangan dan tidak ada niat untuk menghalangi tugas jurnalistik,” ujar Satria.

Ia menegaskan bahwa BPN Sumut tetap menghormati kebebasan pers serta akan melakukan evaluasi internal agar hal serupa tidak kembali terjadi.

Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tindakan membatasi atau melarang wartawan meliput jelas tidak dibenarkan. Bahkan, UU Pers mengatur sejumlah ketentuan penting:
• Kemerdekaan pers dijamin negara (Pasal 4 ayat 1).
• Pers bebas dari pelarangan, pembredelan, atau pembatasan penyiaran (Pasal 4 ayat 2).
• Wartawan berhak mencari dan memperoleh informasi (Pasal 4 ayat 3).
• Wartawan mendapat perlindungan hukum saat bertugas (Pasal 8).
• Organisasi wartawan bersifat sukarela, tidak wajib (Pasal 7 ayat 2).

Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan wartawan harus menjadi anggota PWI atau organisasi lainnya untuk dapat menjalankan tugas jurnalistik.

Kasus ini kembali menjadi refleksi penting bagi instansi pemerintah untuk memahami tugas dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi serta pengawas kebijakan publik.

BPN Sumut menyatakan siap memperbaiki prosedur komunikasi dan pemberitaan agar hubungan dengan media tetap harmonis dan profesional.

Humas BPN Sumut Satria saat dikonfirmasi ulang awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (24/11/2025) terkait wartawan dilarang meliput kalau tidak terdaftar di PWI menjawab” Kami tidak ada melarang wartawan masuk. Hanya kami bilang menunggu karena mediasi hampir selesai saat itu. Karena kapasitas ruangan tidak memadai” bantahnya

” Terkait Hal PWI, kami hanya ingin bertanya, karena PWI pernah melakukan kegiatan pembinaan kehumasan dikanwil BPN Sumut. Itupun sekedar hanya bertanya, bukan meminta beliau harus masuk PWI dulu” jelas Satria.

Sambung Satria, bahwa wartawan tersebut sudah melakukan permintaan maaf dan kami sudah berdamai” pungkasnya.**

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page