
Medan – medianasionalnews. Situs Bersejarah Kerapatan Adat Kesultanan Deli yang dahulunya sebagai Kantor Bupati Deli Sedang kini benar-benar menjadi kenangan. Karena sisa-sisa peninggalan situs seperti jejak pintu/jalan yang menunjukkan keberadaan situs tersebut sudah rata dihancurkan Oni Fachruddin, Kontraktor suruhan pihak Kanwil ATR/BPN Sumut.
Tak ada lagi sedikitpun kebanggaan masyarakat kota Medan terhadap lahan eks situs bersejarah kota Medan. Pasalnya Kanwil BPN Sumut saat ini sudah menyulapnya menjadi lahan parkir instansi tersebut..Status stanvas lahan eks situs bersejarah itu diduga tidak ada lagi. Ya, tidak ada lagi yang namanya penguasaan Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) yang mengelola aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Semuanya bisa jadi sudah menjadi kenangan.
Begitu juga dengan Syaiful Bahri penjaga lahan eks situs bersejarah yang mendapat amanah pemiliknya, H.Musa Lubis dan dibekali surat dari Lurah Aur Kecamatan Medan Maimun untuk menjaga lahan tersebut demi menjaga ketertiban umum dan pihak-pihak yang mengklain lahan tersebut milik mereka. Penjaga lahan ini juga Semuanya itu hanya tinggal kenangan.
Sertifikat lahan eks situs bersejarah bernomor 553 milik H.Musa Lubis itu, kini juga sudah menjadi kenangan. Karena pihak Kanwil BPN Sumut menyatakan bahwa sertifikat tersebut sudah beralih nama Ernin Sinulaw alias Ny.Dewi sejak tahun 2024.
Demikian terungkap saat penjaga lahan eks situs bersejarah, Syaiful Bahri beradu argumentasi dengan pihak Kanwil BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso Medan pada Selasa, (30/9/2025), terkait penutupan tembok di lahan sebelah kiri lahan tersebut. Hadir saat itu Kontraktor Oni Fachruddin dan beberapa orang dari pihak Kanwil BPN Sumut.
Menurut pihak BPN Sumut yang merasa penjaga lahan itu tidak berhak menyetop penembokan di lahan tersebut. Karena sertifikat 553 sudah beralih kepada orang lain sejak tahun 2024.
Sementara Syaiful Bahri yang memang tidak mengetahui adanya peralihan sertifikat merasa pihak BPN Sumut jangan berbuat semena-mena. Karena pagar yang dibongkar Kontraktor Oni itu tidak mau diganti rugi.
“Jadi bapak mau diganti dengan uang negara dan siap diperiksa nanti,” kata pihak BPN Sumut.
Penjaga lahan eks situs bersejarah itu dengan serta menjawab siap dan tidak takut. Karena tembok yang dirusak itu merupakan tembok yang dibangun dengan dana sendiri. “Jadi ada hak saya disitu,” katanya.
Sebelum ini ada Kontraktor Oni mendatanginya dan akan mengganti rugi Rp.20 juta. Namun saat itu Syaiful Bahri menolaknya karena tidak ada kecocokan. Saat itu Oni berujar bahwa jika tidak mau menerima ganti rugi, kita akan main paksa.
Ketika soal ganti rugi Rp.20 juta ditanyakan kembali kepada Oni, namun Oni sepertinya lepas tangan dan tidak mau membayarnya.
Dalam pertemuan itu, sepertinya ada kesepakatan yang tidak tertulis. Pihak Kanwil BPN Sumut akan meneruskan penembokan di sisi sebelah kiri. Sementara pihak penjaga lahan akan membongkar kembali di sebelah yang ditembok itu. “Karena pagar yang saya buat dan dibongkar itu belum ada ganti ruginya pada saya,” tandasnya.
Seperti diketahui, lahan eks situs bersejarah itu sendiri masih dalam penguasaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mengelola aset BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Penguasaan itu juga ditegaskan DJKN melalui plank terpasang di lahan tersebut yang berbunyi “Aset ini dalam penguasaan & pengawasan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas BLBI”. Di plank tersebut berjejer sejumlah logo instansi/lembaga negara seperti Kemenko Polhukam, Kejaksaan, Kepolisian, BIN RI, PPATK dan BPKP. Bahkan ada juga tertulis peringatan “Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa seizin Satgas BLBI”.
Sebelumnya, Kasi 2 Kanwil ATR/BPN Sumut, Abdul Rahim Nasution melalui pesan WhatsApp menyatakan, bahwa setahu dia ada pihak lain yang meminjamkan lahan tersebut kepada pihak Kanwil ATR/BPN Sumut. Ia juga meminta wartawan menghubungi Kabag TU selaku pengelola aset.
“Lahan tersebut merupakan areal yang dipinjamkan pihak lain ke BPN. Setahu saya areal itu aset dari BLBI yang diserahkan ke BPN. Saya hanya bertugas dibidang penetapan hak,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabag TU Kanwil ATR/BPN Sumut, Erni Aprida Hasibuan saat dikonfirmasi melalui WhatssApp tidak diperoleh kejelasan karena yang bersangkutan tidak pernah memberi jawaban.
Bagaimana kelanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah eks situs bersejarah yang dilakukan pihak Kanwil ATR/BPN Sumut itu, akan dijajaki lebih lanjut. Tim